Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, bharindojabar.com. – Salah satu kurir narkoba dari penggrebekan di Kampung Tipar, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi pekan lalu masih menjalani rehabilitasi di Tangerang. Sementara rekan-rekannya sesama pengedar sudah bebas berkeliara, termasuk bandarnya yang bernama MY.
Kurir tersebut bernama Da yang ditangkap bersama rekan-rekannya Ti, Kk, dan MY sebagai bandarnya. Satu kurir lagi direhabilitasi di tempat rehabilitasi narkoba di Lebak Bulus. Sejak beberapa hari yang lalu semua rekan-rekannya sudah bebas berkeliaran. Apalagi MY yang merupakan biang keroknya bisa bebas duluan.
“Anak saya masih direhab di Tangerang. Rekan-rekannya yang ditangkap bersama anak saya sudah bebas. Kami tidak mampu mengurus atau nebus anak saya karena tidak mempunyai uang,” kata salah satu kerabat Da ketika dihubungi wartawan, Senin (10/1/2022).
Jangankan untuk mengurus Da, ujar dia, bahkan untuk makan sehari-hari pun, keluarga Da mengalami kesulitan. Pihak keluarga kebingungan karena tinggal Da yang direhab dari komplotan pengedar narkoba jenis Hexymer tersebut. Komplotan ini menginduk kepada bandar MY yang bekerja sebagai guru.
“Kami menjadi kebingungan karena hanya anak kami yang masih direhab, sedangkan yang lain-lainnya telah bebas,” ujarnya.
Melihat kenyataan tersebut, keluarga Da sangat kecewa dan merasa didolimi. Mereka tidak mengerti, kurir bisa direhabilitasi sementara aktor utamanya MY dan pengedar lainnya bisa berkeliaran dengan bebas. MY juga bekerja sebagai master ceremony (MC) pada hajatan dan penyewaan alat musik.
MY dan 5 orang lainnya ditangkap polisi pada Selasa, 4 Januari 2022. Mereka berurusan dengan aparat hukum karena diduga terlibat dalam memasok dan mengedarkan obat keras berbahaya tipe G seperti Hexymer dan Tramadol. Satu orang dibebaskan karena tidak cukup bukti. (*)