Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Almarhum Kiai Oman Diproses Secara Hukum

oleh -
oleh
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, S.H. S.I.K., M.H. (tengah) menunjukkan bukti ujaran kebencian yang dilontarkan tersangka TT melalui Facebook.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI, bharindojabar.com. –  Pelaku ujaran kebencian terhadap almarhum DR. KH. A. Komarudin, M.Ag. yang akrab disapa Kiai Oman diproses secara hukum. Polres Sukabumi telah menetapkan TT (36) sebagai tersangka hate speech kepada Ketua MUI Kabupaten Sukabumi tersebut.

banner 720x90

TT warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi tertunduk lesu saat dihadirkan di hadapan awak media pada kegiatan konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (10/1/2022).

Dalam konferensi pers itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, S.H. S.I.K., M.H.  menyatakan jajarannya akan memproses secara hukum TT dengan sangkaan melakukan perbuatan ujaran kebencian.

Ujaran kebencian disampaikan tersangka melalui media sosial Facebook. Pernyataan TT diketahui pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2022. Dia membuat komentar dari salah satu akun Facebook bernama Pamungkas yang bermuatan penghinaan terhadap almarhum dan atau terdapat unsur ujaran kebencian yang juga menyebarkan berita bohong.

“Pelaku berkomentar di akun Facebook menanggapi wafatnya  Kiai Oman dengan bahasa Sunda yang kalau diartikan pada bahasa Indonesia kira-kita artinya “baguslah cuma nyempit-nyempitin saja di dunia juga,” jelas Kapolres.

Selain komentar di atas, TT juga melontarkan komentar yang bernada melecehkan tokoh agama.  Pelaku dijerat polisi dengan pasal berlapis dengan hukuman penjara setingi-tingginya 10 tahun. (*)

banner 720x90

No More Posts Available.

No more pages to load.