Tegas, Polres Sukabumi Naikkan Status Kasus Mafia Tanah di Batu Sapi Menjadi Penyidikan

oleh -
oleh
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, S.H., S.I.K., M.H. (tengah) dalam konferensi pers pengungkapan kasua mafia tanah dengan objek tanah di kawasan Batu Sapi Palabuhanratu.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI, bharindojabar.com. –  Kasus lama yang beririsan dengan mafia tanah di Batu Sapi, Palabuhanratu memasuki babak baru. Polres Sukabumi telah menaikkan kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

banner 720x90

Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (6/1/2022).

“Satuan Reskrim Polres Sukabumi sudah menaikkan status dugaan kasus penipuan atau penggelapan terbitnya persyaratan sertifikat hak milik atau SHM di Batu Sapi menjadi penyidikan,” kata Kapolres. 

Sebetulnya, ujar dia, laporan penggelapan surat tanah itu disampaikan sudah cukup lama yaitu sejak tahun 2019. Baru sekarang Satuan Reskrim menaikkan statusnya menjadi penyidikan.

“Untuk penetapan tersangkanya kami butuh waktu karena harus dilakukan pemeriksaan para saksi. Nanti kami akan gelar penetapan tersangkanya,” jelas Kapolres. 

AKBP Dedy menerangkan kronologi awalnya, korban bernama Hoerudin Gozali menyewakan sebidang tanah yang terletak di Batu Sapi Palabuhanratu dengan luas 1.400 meter persegi pada tahun 2012 yang berakhir tahun 2017.

banner 720x90

Namun setelah masa sewa habis ternyata lahan tersebut sudah disertifikatkan atas nama orang lain dengan alasan telah terjadi jual beli. Hoerudin pun curiga ada campur tangan mafia tanah yang menerbitkan SHM atas nama orang lain untuk tanah miliknya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menjelaskan, dia dan jajarannya sudah menaikkan kasus mafia tanah di Batu Sapi menjadi penyidikan atas dugaan penipuan dan pemalsuan terbitnya sertifikat.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan polisi berupa yaitu Surat Pelepasan Hak atau SPH. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.