Polres Sukabumi Bongkar Jaringan Pelaku Curanmor dan Penadah

oleh -
oleh
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengorek keterangan dari salah satu tersangka tindak pidana curanmor dalam konferensi pers Kamis siang.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI, bharindojabar.com. –  Jajaran Satuan Reskrim Polres Sukabumi membongkar jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta pembantu dan penadahnya. Dari pengungkapan jaringan tersebut, polisi menangkap dan menetapkan sebagai tersangka tiga bergundal RR (38), HR (39), dan FS (28).

banner 720x90

Dalam jaringan tersebut, RR bertindak sebagai pelaku utama atau eksekutor di lapangan, HR sebagai pembantu khusus, dan FS yang bertindak selaku penadah hasil curian. Ketiganya bahu-membahu dalam menjalankan peran masing-masing untuk mengeruk keuntungan sesuai bagiannya.

Pengungkapan jaringan pelaku curanmor itu disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada kegiatan konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (6/1/2022). Penangkapan ketiga anggota jaringan curanmor itu merupakan hasil pengembangan oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi. 

“Dari penangkapan RR, ada dua TKP pencurian ranmor yang kami ungkap yaitu di depan Studio Vindi Desa Bangbayang Kecamatan Cicurug dan Kampung Limbangan Desa Bojonglongok Kecamatan Parangkansalak,” jelas Kapolres.

Modus para tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya dengan mengincar kendaraan terutama sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Pembantu melakukan pengincaran untuk disampaikan kepada pelaku utama.

Adapun barang bukti yang disita dan diamankan polisi terdiri dari satu unit kendaraan roda dua merek Honda Vario 125. Para tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. (*)

banner 720x90

No More Posts Available.

No more pages to load.