Biadab, Ayah Tiri Ruda Paksa Gadis Muda 16 Tahun Hingga Tiga Kali

oleh -
oleh
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah (tengah) didampingi Kasat Rekrim AKP Rizka Fadhila dan Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada kegiatan rilis pengungkapan kasus perkosaan gadis belia.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI, bharindojabar.com. –  Wajah E tertunduk lesu dan menahan malu saat dihadirkan polisi ke hadapan para wartawan, Kamis, 6 Januari 2022. Di Mapolres Sukabumi itu, pria berusia 38 tahun ini menyandang status pelaku pemerkosaan (ruda paksa) terhadap anak tirinya berinisial SM yang baru berusia 16 tahun.

banner 720x90

Aksi bejat E dilakukan tak hanya sekali. Ia mengaku telah memperkosa anak tirinya sebanyak tiga kali dari periode Juli sampai Desember 2021. Tiga kali pemerkosaan itu semuanya dilakukan di dalam kamar korban di rumah pelaku di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. 

Aksi pemerkosaan pertama dimulai pada suatu malam di bulan Juli 2021. Saat itu pelaku masuk ke kamar korban dengan terlebih dahulu mematikan lampu kamarnya. Ia kemudian membangunkan anak tirinya itu lalu mengikat tangan korban menggunakan tali rapia.

Pelaku juga membekap mulut korban dengan lakban agar tidak berteriak. Setelah itu pelaku dengan leluasa merenggut paksa keperawanan anak tiri yang seharusnya ia jaga dan sayangi.  

“Usai memperkosa korban, pelaku meminta korban agar tutup mulut. Pelaku mengancam akan memukuli korban jika bercerita pada ibunya atau orang lain,” jelas Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah kepada awak media dan konferensi pers pengukapan kasus perkosaan yang dilakukan E.

Setelah itu E mengulangi perbupatan biadabnya sebanyak dua kali.  Ketiga aksi pemerkosaan itu dilakukan saat istri pelaku atau ibu korban sudah terlelap tidur. Peristiwa ini sendiri akhirnya terbongkar setelah ibu korban merasa curiga dengan gerak gerik putrinya yang tidak seperti biasanya. Akhirnya perbuatan kurang ajar si ayah tiri ini pun terbongkar.

banner 720x90

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Tanpa kesulitan polisi mencokok ayah tiri cabul itu. Kini E resmi menjadi penghuni sel tahanan Mapolres Sukabumi. Hukuman kurungan penjara selama 15 tahun telah menanti E. Polisi akan mengganjarnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.