Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI, bharindojabar.com. – Polres Sukabumi membuat gebrakan pada malam pergantian tahun dengan menangkap 6 pengedar narkoba dan mengamankan barang bukti dengan nilai sekitar Rp315 juta. Polisi menduga, narkoba tersebut akan diedarkan pada malam tahun baru di wilayah Palabuhanratu dan sekitarnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers awal tahun di Hotel Agusta, Citepus, Palabuhanratu, Sabtu (1/1/2022) menjelaskan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil menggagalkan peredaran narkoba menjelang pergantian tahun dari 2021 ke tahun 2022.
“Tim kami mengamankan puluhan ribu narkotika dan obat-obatan berbahaya beserta pelakunya,” kata Kapolres.
Para pengedar narkoba itu, ujar dia, kini telah dikenai status tersangka. Mereka ditahan di Mapolres Sukabumi, sementara barang-barang haram miliknya diamankan sebagai barang bukti.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika yaitu Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan untuk pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas diterapkan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
“Dari penangkapan ini, kami menetapkan 6 orang tersangka semuanya laki-laki,” jelas AKBP Dedy.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu berata 0,41 gram, narkotika jenis ganja kering seberat 55 gram, dan berbagai jenis obat keras terbatas (OKT) dengan jumlah 31.534 butir. Barang bukti lainnya berupa handphone merek Oppo warna hitam, 1 buah alat hisap sabu (bong), dan satu buah pipet kaca. (*)











