Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI, bharindojabar.com. – Kasus perselisihan kerja sama sapi paroan atau sistem hasilnya dibagi dua bisa berakhir pada laporan di kepolisian. Hal itu bisa terjadi ketika salah satu pihak dalam kerja sama paroan sapi itu melanggar perjanjian dan atau berbuat tidak terpuji yang dapat mencederai kerja sama.
Itulah yang terjadi antara H. Cepi dan H. Dili sebagai mitra kerja sama sapi paroan. Cepi menuding Dili telah menggelapkan sapi miliknya kepada pihak lain yang mengakibatkan dirinya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Atas kerugian yang dialaminya, Cepi melaporkan Dili sebagai pelaku tindak penggelapan atas sapi miliknya.
Laporan dibuat Cepi kepada Polres Sukabumi di Palabuhanratu pada Selasa, 28 Desember 2021. Dalam laporan yang dibuatnya Cepi menjelaskan kronologi kerja sama sapi paroan dan awal mula penggelapan sapi miliknya.
“Jadi pada tahun 2019 sapi milik saya dijual oleh mitra kerja sama saya. Dia berjanji akan mengembalikan uang hasil penjualan sapi, tapi sampai sekarang belum ada pengembalian uang tersebut,” kata Cepi ketika ditemui di rumahnya Kampung Cibule, Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/12/2021).
Kerja sama antara Cepi dan Dili terjadi pada tahun 2016 dan berlaku selama 3 tahun sampai dengan 2019. Cepi menitipkan sapi miliknya kepada Dili untuk dipelihara dan dikembangbiakan. Berdasarkan perjanjian, jumlah anak sapi yang lahir dibagi dua. Dili bertempat tinggal di Kampung Cipicung Desa Tenjolaut, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi. Jarak rumah mereka sekitar belasan kilometer.
Pada tahun 2019 sapi tersebut melahirkan seekor anak. Setelah agak besar, anak sapi itu dijual dengan harga Rp3 juta. Hasil penjualan dibagi dua, Cepi sebagai pemilik sapi indukan kebagian Rp1,5 juta dan Dili sebagai pihak yang mengurus juga mendapatkan Rp1,5 juta.
Karena perjanjian telah berakhir, Cepi hendak mengambil sampi miliknya. Namun sapi itu tidak ada di kandang dengan alasan sudah diambil oleh H. Rodiyah yang merupakan tetangga Dili.
Setelah ditelusuri, ternyata itu sapi telah dijual oleh Rodiyah dan Dili kepada H. Ayan sengan harga Rp25 juta. Selanjutnya Cepi meminta pertanggungjawaban kepada Dili. Lalu Dili menjanjikan akan mengganti sapi milik Cepi dengan uang sebesar Rp25 juta.
“Namun ditunggu-tunggu selama 2 tahun hingga saat ini uang yang dijanjikan belum dibayarkan juga kepada saya. Jadinya habis kesabaran saya, akhirnya lapor kepada kepolisian,” jelas Cepi. (*)