Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI, bharindojabar.com. – Tingkat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum Polres Sukabumi sepanjang tahun 2021 naik sebanyak 14 persen dibandingkan tahun 2020. Salah satu penyebabnya banyak ruas jalan yang rusak yang belum diperbaiki oleh instansi berwenang. Kenaikan 14 persen itu cukup signifikan dilihat dari segi kerugian material dan imaterial.
Hal ini disampaikan AKBP Dedy pada acara konferensi pers Harkamtibmas akhir tahun 2021 bertempat di Mapolres Sukabumi, Selasa (28/12/2021). Pada konferensi pers itu, Kapolres didampingi Wakil Kapolres, Kompol Niko Nurallah Adi Putra dan sejumlah pejabat utama Polres Sukabumi.
“Salah satu penyebab naiknya angka kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 di wilayah hukum Polres Sukabumi adalah banyaknya jalan rusak. Kejadian kecelakaan lalu lintas tahun ini mengalami kenaikan sebesar 14 persen dibandingkan tahun lalu,” ujar AKBP Dedy.
Tingkat kecelakaan lalu lintas bertambah, namun untuk tingkat pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan sebesar 25,8 persen. Itu artinya, kesadaran pengguna kendaraan untuk mentaati aturan lalu lintas semakin meningkat.
Begitu juga, ujar Kapolres, tindak pidana selama tahun 2021 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020. Pada tahun 2021, Polres Sukabumi dan Polsek jajaran menangani 333 perkara pidana, sedangkan pada tahun 2020 jumlah perkara pidana mencapai 362 perkara.
Dalam hal program penyaluran bantuan sosial, jajaran Polres Sukabumi terjun langsung untuk membantu warga terdampak Covid-19. Dalam hal ini dengan menyalurkan beras kepada masyarakat terdampak. Sepanjang 2021, Polres Sukabumi menyalurkan beras bantuan sebanyak 90 ton beras bansos. (*)