Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI, bharindojabar.com. – Unit Reskrim Polsek Ciracap dan Tim Resmob Polres Sukabumi berhasil membekuk dua pencuri sepeda motor dengan pemberatan. Dari penangkapan itu, satu terduga pelaku masih buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus menguber pencuri yang belum tertangkap tersebut.
Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu memiliki spesialis aksi mencuri sepeda motor dengan cara membobol rumah korbannya. Dua pelaku yang ditangkap masing-masing N (45) dan RS (47). Mereka dibekuk pada Senin (21/12/2021).
Kedua residivis bersama satu temannya yang masih DPO menjalankan kejahatannya pada tanggal 16 Desember 2021. Komplotan ini mengambil sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga di Kampung Pasirbaru, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Para pelaku berhasil mencuri motor korban setelah terlebih dahulu membobol tembok samping rumah korbannya dengan menggunakan alat berupa linggis dan obeng.
Sementara itu Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, S.H., S.IK., M.H. melalui Kapolsek Ciracap AKP Imam Prayitno, S.H., M.H. membenarkan penangkapan dua residivis curat spesialis ranmor tersebut.
“Pada Senin dini hari tadi tim gabungan berhasil menangkap kawanan residivis curat spesialis ranmor,” ujar AKP Imam.
Kedua pelaku diamankan dari dua tempat yaitu di wilayah Kecamatan Surade dan Kecamatan Kalibunder. Beserta penangkapan para pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah linggis, dan obeng kecil.
“Kedua pelaku kini masih kami periksa untuk pengembangan kasusnya,” kata Kapolsek. (*)