Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI, bharindojabar.com. – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi membekuk dan mengamankan pemuda sableng, RG (25) yang mencoba akan memperkosa gadis remaja berumur 16 tahun. Dalam kejahatan tersebut, RG memaksa A untuk berbuat cabul dan asusila, namun tidak berhasil. Korban diselamatkan oleh warga yang juga menyerahkan RG kepada polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, RG berasal dari Kalibunder, sedangkan A dari Kecamatan Ciracap. RG terbukti akan merudapaksa A di lokasi hutan Kampung Puncak Buluh, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon pada Sabtu (18/12/2021) kira-kira pukul 14.00 WIB. Akibat perbuatan mesumnya, kini RG diamankan di Mapolsek Jampangkulon.
Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman pada saat dihubungi via telepon menerangkan, dari kronologi yang dikumpulkan, perbuatan RG termasuk percobaan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Asalnya, A bersama dua teman wanitanya dan RG bersama-sama menginap di sebuah hotel di Jampangkulon. Namun keesokan harinya dua teman wanita tersebut pulang terlebih dahulu. Tinggallah RG dan A. Kemudian RG mengajak A ke tempat kerja RG di sebuah tempat di Jampangkulon.
“Ketika melewati jalan pintas yang sepi di Puncak Buluh, pelaku berhenti kemudian meminta berbuat cabul kepada korban,” kata Ipda Aah, Minggu (19/12/2021).
Karena RG sangat agresif, korban merasa ketakutan. Lalu korban berusaha untuk meminta tolong kepada warga sekitar. Pada akhirnya A dapat diselamatkan warga yang kebetulan melintas di lokasi. Warga pun mengerubuti RG agar tidak melarikan diri.
“Saat ini pelaku sudah diamankan. Kasusnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Ipda Aah. (*)