Polres Sukabumi Ungkap Kasus Perkosaan oleh Tiga Begundal di Parungkuda

oleh -
oleh
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah ketika menyampaikan konferensi pers tentang kasus perkosaan yang melibatkan tiga pemuda begundal dengan lokasi di Parungkuda.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI, bharindojabar.com. –  Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus perkosaan yang dilakukan tiga begundal di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Penyidik telah mengamankan terduga pelaku dan menetapkan sebagai tersangka pada kejahatan susila tersebut.

banner 720x90

Dalam konferensi pers, Kamis (16/12/2021), Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan, ketika tersangka pada kasus itu berturut-turut RYM (21), UD (34), dan SP (28). Mereka menjebak NY (21) dengan minuman keras dan obat-obat berbahaya dan melakukan aksi jahatnya ketika korban sedang tidak sadarkan diri.

“Awalnya RYM dan SP berpura-pura memacari korban. Selanjutnya mereka mengajak NY bertemu. Kemudian RYM dan SP mencekoki  korban dengan minuman keras serta obat hingga tidak sadarkan diri,” kata Kapolres di Ruangan Command Center Presisi Polres Sukabumi. 

Kemudian RYM dan SP menyetubuhi dan memperkosa korban secara bergantian. Setelah itu RYM mengulangi perbuatan bejatnya kali ini bersama begundal paling tua yakni UD.

“Mereka melakukan modus yang hampir sama yaitu mengajak korban untuk bertemu. Mulanya RYM yang melakukan pemerkosaan, lalu datang UD pura-pura memergoki.  Kemudian UD memaksa korban untuk bersetubuh,” jelasnya.

Berdasarkan penyidikan, para tersangka tidak dapat menahan hawa nafsu pada saat sedang bersama korban karena sering melihat film porno. 

banner 720x90

Dalam kasus ini polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, handphone Redmi 9A warna biru milik SP, dan handphone Xiomi 5A warna silver milik RYM.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana (pemerkosaan) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu Pasal 289 KUHPidana (dengan ancaman melakukan perbuatan cabul) diancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.