Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, bharindojabar.com. – Seorang warga Kampung Puncakhaur RT 01 RW 01 Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi menggelar hajatan dengan hiburan dangdut tanpa laporan kepada ketua RT setempat. Suganda, nama warga tersebut, menyelengarakan acara yang menciptakan kerumuanan di tengah penerapan aturan PPKM Level 3.
Hajat tersebut diselenggarakan pada Sabtu (20/11/2021). Berdasarkan pantauan di tempat hajat, banyak undangan yang tidak mengenakan masker. Mereka juga tidak mencuci tangan dan menjaga jarak seperti ditetapkan dalam aturan protokol kesehatan. Para tamu bercakap-cakap dan duduk dalam jarak yang sangat dekat.
Ketua RT 01 RW 01 Kampung Puncakhaur, Dadang mengatakan, dirinya tidak diajak rembukan oleh Suganda yang menggelar hajatan pernikahan putrinya. Dadang merasa tidak dipakai oleh Suganda. Padahal dia merupakan ujung tombak pemerintahan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Saya tidak diberi tahu sebelumnya. Jadi megenai hajat itu, saya tidak tahu apa-apa. Tudak ada laporan kepada saya,” kata Dadang ketika diwawancara wartawan.
Seharusnya, ujar dia, si empunya hajat menyampaikan pemeritahuan kepada ketua RT supaya bisa diteruskan kepada para tokoh pemuda dan tokoh masyarakat. Karena tidak ada laporan dan pemberitahun, Dadang angkat tangan kalau ditanya soal hajat tersebut oleh petugas berwenang atau Satgas Covid-19.
Hal yang sama juga disampaikan pemuda setempat Rohman alias Obeng. Dia menyatakan, dirinya tidak diberi tahu adanya hajat tersebut. Dengan demikian Rohman juga tidak bisa menjawab jika ada pertanyaan dari petugas terkait kegiatan massal di tengah pandemi tersebut. (*)