Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI, bharindojabar.com. – Jajaran Polsek Cikembar, Polres Sukabumi mengamankan D (35) warga yang mengalami gangguan jiwa di Kampung Leuwiliang RT 02 RW 10 Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/11/2021) kira-kira pukul 0.00 WIB.
Masyarakat setempat melaporkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tersebut sering meresahkan warga. Namanya ODGJ, D kadang-kadang mengamuk tanpa sebab dan menakut-nakuti warga.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warga mengalami gangguan kejiwaan, mengamuk, dan melukai warga,” kata Kapolsek Cikembar AKP Ridwan Ishak melalui telepon seluler.
Polisi tidak bisa membiarkan warga berada dalam keresahan akibat kelakuan dan tindak tanduk D. Karena itu, jajaran Polsek Cikembar bersama tim dari Kantor Kecamatan Cikembar mengamankan ODGJ tersebut.
Untuk mengamankan D, Kanit Binmas Polsek Cikembar Aiptu Susilo bersama petugas Kantor Kecamatan Cikembar, Kades Parakanlima, dan staf serta personel Puskesmas Cikembar berangkat ke Kampung Leuwiliang. Tim gabungan ini langsung mengamankan D ketika sedang berkeliaran di area publik.
“Saudara D ini sudah lama menderita sakit kejiwaan. Pernah berobat ke dokter tetapi masih sering kambuh,” jelas Aiptu Susilo.
Untuk penanganan lebih lanjut, Polsek Cikembar bersama dengan aparat desa dan Puskesmas mengantarkan D ke Panti Rehabilitasi Welas Asih Palabuhanratu. Di panti ini, D akan mendapatkan penanganan dan pengobatan lebih lanjut. (*)