Garis Jampangtengah Adukan Dugaan Pemalsuan Dokumen ke Polisi

oleh -
oleh
Surat pengaduan dugaan pemalsuan dokumen milik Garis Sukabumi Raya yang disampaikan Ketua DPC Garis Kecamatan Jampangtengah Asep Kamho kepada Polsek Jampangtengah.
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI, bharindojabar.com. – Ketua  DPC Gerakan Reformis Islam (Garis) Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi Asep Kamho menyampaikan pengaduan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kepada polisi. Dalam pengaduannya, Asep menyebutkan, telah terjadi penggunaan kop surat dan stempel milik Garis Sukabumi Raya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

banner 720x90

Asep Kamho membuat pengaduan resmi sebagai Ketua DPC Garis Kecamatan Jampangtengah kepada Polsek Jampangtengah pada Sabtu (13/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Dia mengadukan seseorang bernama Herdi Suherlan alias Alan atas dugaan telah menggunakan kop surat dan stempel milik Garis secara tidak sah.

“Jelas tindakan ini dapat dikategorikan pemalsuan dokumen milik organisasi. Supaya tindakan seperti ini tidak terulang kembali, kami ingin penyelesaian di jalur hukum,” kata Asep setelah membuat pengaduan ke Polsek Jampangtengah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asep menemukan penggunaan kop surat dan stempel berlogo Garis Sukabumi Raya untuk kepentingan bekup menghadapi leasing. Setelah ditelusuri ternyata surat bekup itu dibuat tanpa sepengetahun pengurus DPD Garis Sukabumi Raya. Jadi pembuatnya telah memalsukan dan menyalahgunakan dokumen milik Garis.

Surat bekup itu berisi surat kuasa dari warga bernama Dede Parnika yang beralamat di Kampung Ciembe RT 005 RW 001 Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah kepada Herdin Suherlan alias Alan yang beralamat di Babakangarung  RT 003 RW 006 Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Dalam surat kuasa itu, Dede memberikan kuasa kepada Herdin untuk mengurusi atau menjembatani utang piutang dengan PT Suzuki Finance. Rupanya Dede mempunyai utang kepada PT Suzuki dan ingin diurus atau dijembatani kepentingannya oleh Herdin/Alan.

banner 720x90

Surat kuasa itu dibuat pada selembar kertas berlogo serta berstempel Garis Sukabumi Raya. Oleh para pihak, surat kuasa dibuat dan ditandatangani pada tanggal 11 November 2021. Asep menemukan adanya penggunaan kop surat dan stempel Garis secara tidak sah itu pada Jumat, 12 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Kami menduga Saudara Herdi Suherlan alias Alan mengkopi atau menjiplak kop surat  dan stempel milik ormas Garis. Saya selaku yang diberi surat kuasa oleh ormas Garis merasa dirugikan oleh tindakan tersebut,” ujar Asep. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.