Setelah Diuber 13 Jam, Penjambret HP Milik Anak Kecil Dibekuk Polsek Cibeureum

oleh -
oleh
Pelaku kejahatan dengan modus menjambret HP milik anak kelas 5 SD diamankan beserta barang bukti kejahatannya di kantor polisi.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI, bharindojabar.com. –  Pelakupenjambretan HP milik anak kecil kelas 5 SD di Cibeureum Kota Sukabumi tidak berkutik ketika Unit Reskrim Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota membekuknya. Dia diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan aksi kejahatannya.

banner 720x90

“Selama sekitar 13 jam setelah terjadi aksi kejahatan, Unit Reskrim Polsek Cibeureum melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau perampasan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, S.I.K. kepada awak media, Senin (8/11/2021).

Terduga pelaku penjambretan  HP itu berinisial S (25), sedangkan korbannya A, anak kecil yang masih duduk di bangku kelas 5 SD. Aksi kejahatan yang dilakukan S terhadap A terjadi di Kampung Baru Kavling RT 003 RW 013 Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Sabtu (6/11/2021) kira-kira pukul 09.00 WIB.  

Ketika itu A sedang berjalan sambil memegang HP. Tiba-tiba dia dijambret oleh pelaku yang naik sepeda motor dan menggunakan atribut salah ojek online. A sempat melawan dengan menarik jaket S, namun usahanya gagal. 

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, tim pemburu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cibeureum Aiptu Nasib Rajagukguk langsung bergerak. Pada malam harinya sebelum pukul 22.00 WIB di hari yang sama, Aiptu Nasib dan anak buahnya menangkap S di Jalan Pembangunan Selakaso RT 001 RW 001 Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum. 

“Penangkapan dilakukan hanya berselang 13 jam setelah terduga pelaku melakukan aksi kejahatannya. Kini S berstatus tersangka dan ditahan beserta sejumlah barang bukti,” jelas Kapolres. 

banner 720x90

Barang-barang bukti yang diamankan polisi antara lain sepeda motor berikut kunci kontak yang digunakan oleh pelaku, surat kendaraan, helm, pakaian dan jaket, dan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan telepon genggam. 

Tersangka diancam dengan Pasal 76C Jo 80 ayat 1 UU RI Nomomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 365 KUHPidana dan atau  Pasal 368 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Perampasan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun. 

AKBP Zainal mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam kondisi apapun menghadapi aksi kejehatan. Hendaknya, kata dia, masyarakat tidak memberikan kesempatan kepadal pelaku kejahatan untuk melakukan aksi jahatnya. Warga jangan menggunakan telepon genggam saat berjalan kaki, terlebih di tempat yang sepi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.