
Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI, bharindojabar.com. – Aktivis Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kecamatan Parungkuda, Usep menegaskan, dana dari Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Ma Een tidak diterima oleh yang bersangkutan. Rekening Bank BRI yang menampung dana BPUM milik Ma Een dalam keadaan tidak ada saldo sebab sudah dicairkan oleh seseorang bernama Bah Cilung.
Ma Een tinggal di Kampung Belentuk, Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Sepengetahuan Usep, banyak penerima BPUM yang pencairannya diurus oleh Bah Cilung. Dalam proses pencairan itu, Bah Cilung memotong bantuan tersebut hingga separuhnya. Cilung menyerahkan BPUM sebesar Rp600 ribu dari Rp1,2 juta.
“Tapi Ma Een, beliau sama sekali tidak menerima BPUM. Rekeningnya sudah kosong, tidak ada saldo,” kata Usep kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Menurut Usep, Bah Cilung datang ke rumah Ma Een tanpa membawa uang BPUM. Dia datang hanya untuk menyerahkan KTP milik Ma Een. KTP itu dipinjam Bah Cilung untuk mengurus rekening di BRI Palabuhanratu tanpa melibatkan Ma Een. Ada kemungkinan, tanda tangan di rekening Ma Een juga dibuat oleh Bah Cilung.
“Jadi Ma Een tidak pernah menerima BPUM dari pihak mana pun, termasuk dari Bah Cilung. Tapi saldo di rekeningnya nol,” tutur dia.
Menurut Usep, proses pencairan BPUM oleh orang lain merupakan masalah besar yang harus segera diselesaikan. Dalam hal ini kepolisian, kecamatan, dan Diskoperindag harus turun tangan. Bila perlu masalahnya diselesaikan oleh Polres Sukabumi maupun Polda Jabar.
“Polda harus turun tangan karena menyangkut uang yang besarnya ratusan juta rupiah. Harus ada tindakan hukum untuk memberikan efek jera kepada para pemain yang suka mengautak-atik bantuan milik orang lain,” kata Usep.
Pernyataan Usep itu dibenarkan oleh Sunar, salah seorang anak Ma Een. Sunar menyatakan, Bah Cilung datang ke rumah ibunya untuk mengambil dan mengembalikan KTP. Tanpa membawa atau menyerahkan dana BPUM.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ma Een kecewa karena dana bantuannya itu dicairkan oleh orang lain yakni Bah Cilung. Seharusnya Umi Een menerima Rp1,2 juta. Dia sama sekali tidak pernah mencairkan dana tersebut dari BRI.
“Ketika saya sedang menguruskan masalah ini di bank, banyak orang bilang agar saya melaporkan hal ini kepada polisi,” kata Umi Een kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).
Pada Rabu, tanggal 13 Oktober 2021, Umi Een bersama Si Emas pergi ke BRI untuk mengecek sisa dana BPUM. Setelah dicek ternyata dana BPUM itu tidak bersisa. Dia pun yakin dana tersebut telah diambil semuanya oleh Cilung. Umi Een pun kebingungan.
Pada saat kebingungan itu, satpam BRI menyarankan untuk melaporkan kepada polisi. Pencairan dana milik orang lain tanpa seizin yang punya merupakan tindak pidana.
Selain Ma Een, penerima BPUM yang tinggal di Desa Langesari Kecamatan Parungkuda mengalami pemotongan sebesar 50 persen yaitu sebesar Rp600 ribu dari seharusnya Rp1,2 juta.
Saat dikonfirmasi, Cilung mengatakan, dirinya sudah mencairkan sekitar 200 tabungan untuk BPUM di Desa Langensari. Diduga Cilung dan kawan-kawan mengantungi dana hingga ratusan juta rupiah dari operasinya itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para penerima bantuan membuat rekening oleh orang lain. Seharusnya diurus oleh penerima bantuan untuk validasi tanda tangan. Dalam hal ini, BRI Palabuhanratu kurang hati-hati. (*)