Rentang Waktu Dua Bulan, Polres Sukabumi Membekuk 43 Penjahat Narkoba

oleh -
oleh
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah bersama Wakapolres Sukabumi Kompol Niko Adiputra (kiri) dan Kasatresnarkoba AKP Kusmawan (kanan) dalam ekspos kasus narkoba selama dua bulan terakhir.
banner 720x90
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menanyai salah satu tersangka kejahatan narkoba.

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI, bharindojabar.com. –   Prestasi Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi dalam membongkar dan mengungkap kejahatan narkotika dan obat-obat berbahaya terus meningkat. Dalam rentang waktu dua bulan, Satres Narkoba Polres Sukabumi sukses menangkap 43 pengedar dan pengguna narkoba yang diberkas dalam 33 perkara.

banner 720x90

Keberhasilan Satres Narkoba tersebut disampaikan dalam kegiatan ekspos kasus oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (19/10/2021). Pada ekspos kasus itu, Kapolres didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol Niko Adiputra dan Kasatresnarkoba AKP Kusmawan.

“Jadi selama dua bulan jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan menetapkan 43 tersangkanya,” kata Kapolres.

Dari pengungkapan itu, ujar dia, dalam rentang waktu dari bulan Agustus sampai dengan Oktober 2021, penyidik menyita barang bukti tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas berupa 109,77 gram jenis shabu-shabu,  184, 69 gram jenis ganja, 122,28 gram jenis sinte, dan 7.126 butir obat keras terbatas.

“Khusus di bulan Oktober 2021, Satuan Narkoba telah menetapkan 6 tersangka dalam 5 perkara tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas,” ujar AKBP Dedy.

Para tersangka yang ditangkap bulan Oktober semuanya laki-laki. Rinciannya 3 tersangka dalam kasus ganja kering dengan barang bukti sebanyak 86 gram, 2 tersangka dalam kasus shabu-shabu dengan barang bukti sebanyak 31,95 gram, dan 1 tersangka dalam kasus obat keras terbatas dengan barang bukti sebanyak 2.362 butir. 

banner 720x90

“Para tersangka ini mengedarkan narkoba dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu,” tambah perwira menengah alumni Akpol 2002 yang juga pernah berdinas di Polda Papua ini.

Para tersangka dikenai pasal pada Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.