Petani Mendesak Kades Memanggil Penebang Karet di Tenjojaya

oleh -
oleh
Warga Desa Tenjojaya terlibat perbincangan serius untuk membahas penebangan karet di Perkebunan Tenjojaya yang statusnya dalam penyitaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
banner 720x90
Kepala Desa Tenjojaya Jalamludin Azis (kiri) saat berdialog dengan warga yang terekam video.  

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI, bharindojabar.com. –  Penebangan karet oleh sekelompok oknum di Perkebunan Tenjojaya Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi menghebohkan masyarakat. Para petani mendesak Kepala Desa Tenjojaya Jamaludin Azis untuk memanggil para penebang karet itu ke desa untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka.

banner 720x90

Desakan para petani dan masyarakat itu terekam dalam tayangan video yang beredar melalui media sosial, Senin (18/10/2021). Pada video itu, Kades Jamaludin bersama sejumlah warga membahas penebangan karet di lahan perkebunan yang dianggap melanggar hukum. Karena lahan perkebunan tersebut dalam status disita oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dalam dialog tersebut, masyarakat mendesak kades untuk memanggil para penebang karet ke balai desa. Masyarakat yakin para penebang karet itu tidak memiliki sertifikat tanah dan mengantungi izin penebangan pohon karet.

“Kalau memang para penebang itu sudah mengantongi sertifikat hak milik, mengapa lahan perkebunan disita oleh kejaksaan. Mereka harus dipanggil ke desa,” kata seorang warga dalam rekaman tersebut.

Intina mah urang undang kabeh ka desa. Ngariweuhkeun di urang,” jawab Kades Jamaludin terhadap desakan warga. Dia akan memanggil para penebang pohon karet yang telah bikin heboh Desa Tenjojaya.

Dialog pun berlanjut. Warga mengusulkan agar dalam pertemuan dengan para penebang pohon karet dihadirkan perwakilan dari Kejari Kabupaten Sukabumi, BPN Kabupaten Sukabumi, kepolisian, dan TNI.

banner 720x90

“Apakah mereka mempunyai sertifikat hak milik? Kalaupun ada itu fotokopi yang dulu. Sementara sertifikat yang asli ada di kejaksaan,” ujar warga.  

Perkebunan Tenjojaya disita kejaksaan sejak tahun 2016. Di beberapa titik terpasang pengumuman berbunyi: “Tanah bangunan ini disita oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 18/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN.BDG tanggal 4 Maret 2016”.

“Nanti besok (hari ini-Red), kami akan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memanggil para penebang karet tersebut,” kata Jamaludin. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.