
Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Pembangunan drainase yang dibiayai dana bantuan Pemprov Jabar (banprov) di Desa Cibatu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi diduga melanggar ketentuan dalam hal penggunaan material bangunan. Temuan di lapangan menunjukkan, pelaksana pembangunan pada proyek tersebut menggunakan pasir cadas, sebagian saksi menyebutkan pasir bercampur tanah.
Selain berdasarkan hasil investigasi di lapangan, penggunaan material yang menyalahi aturan itu dibenarkan oleh ketua RT tempat pembangunan drainase. Lokasi pembangunan terletak di Kampung Lanajaya Dusun Cibatu RT 01 RW 02 Desa Cibatu.
“Asalnya kami mendengar, material yang digunakan pasir cadas. Ternyata setelah kami teliti di tempat proyek, bukan cadas melainkan pasir bercampur tanah,” kata Ketua RT 01 Mastego kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Penggunaan pasir bercampur tanah, ujar dia, jelas tidak sesuai dengan spek yang ditentukan oleh pemerintah. Sebenarnya, kata ketua RT, pasir bercampur tanah itu masih bisa diberdayakan kalau dicampur dengan pasir yang sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratorium.
“Tapi bagaimanapun menggunakan pasir bercampur tanah tetap tidak sesuai dengan aturan dari pemerintah,” ujar Mastego.
Salah seorang warga yang sering lalu lalang di tempat proyek menyebutkan, penggunaan pasir bercampur tanah menunjukkan bahwa pembangunan drainase dikerjakan secara asal-asalan.
Sementara Kepala Dusun Cibatu, Eli Suryadi menyampaikan, dirinya tidak dilibatkan dalam pembangunan drainase tersebut. Seharusnya, sebagai kepala dusun, dirinya diajak musyawarah atau dilibatkan dalam proses pembangunan drainase di wilayahnya.
Pembangunan drainase di Desa Cibatu menggunakan dana dari banprov sebesar Rp71.050.000 dengan volume pekerjaan 157 meterpersegi. (*)
