Wartawan Dudi Surahman
JAKARTA. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa polisi harus humanis dalam menyikapi aspirasi warga saat kunjungan kerja (kunker) Presiden ke daerah.
Pernyataan Kapolri tertuang dalam surat Telegram (TR) nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021. TR tersebut memerintahkan Polda dan Kasatwil di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan kunker Presiden dengan sikap dan tindakan humanis serta tidak reaktif terhadap masyarakat.
Kapolri melalui Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, perintah itu guna menghindari anggapan adanya upaya mengkebiri kebebasan berpendapat khususnya penyampaian pendapat kepada Presiden Joko Widodo saat kunker ke berbagai daerah. Agar pelarangan menyampaikan pendapat yang dilakukan masyarakat saat kunker Presiden di sejumlah daerah tidak lagi terulang.
Karena itu, jelas Argo, Telegram Kapolri mewajibkan seluruh jajaran Polda dan Kasatwil memperhatikan pedoman yang sudah diarahkannya.
Agro melanjutkan, ada empat poin penekanan perihal surat Telegram Kapolri. Pertama, kata dia, setiap pengamanan kunker Presiden harus dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reakif. Kedua, jika terdapat sekelompok masyarakat terlihat berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya, sepanjang dibenarkan Undang-undang maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut.
“Pengawalan hanya mengawal rombongan saja agar dapat berjalan dengan lancar dan tertib,” kata Argo dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/9/2021) malam.
Selanjutnya, Argo menyampaikan poin ketiga dari TR Kapolri yaitu menekankan kepada setiap Kasatwil agar bisa menyiapkan ruang bagi masyarakat maupun kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya kepada Presiden. Sehingga, kata dia, pihak kepolisian dapat memberikan ruang kepada sekelompok warga yang akan menyampaikan aspirasinya kepada Presiden agar aspirasi bisa tersampaikan.
“Kemudian, poin keempat, apablia ada kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, petugas bisa berkomunikasi secara humanis, baik-baik dan memberikan warga penjelasan bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi tidak boleh menganggu ketertiban umum. Ini kita sampaikan kepada jajaran agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik,” terang Argo. (*)