Berlaga Mengaku Polisi di Ciemas, Dua Pemeras Benjol Dipermak Massa

oleh -
oleh
Dua pelaku pemerasan yang mengaku sebagai polisi diamankan di Polsek Ciemas.
banner 720x90
Kendaraan bermotor mobil dan motor yang dijadikan alat bukti tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Ciemas.

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI. Gara-gara berlaga mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian, dua pelaku pemerasan dihakimi warga hingga babak bekur. Bahkan salah satu di antara mereka bengkak pada bagian kiri wajahnya akibat dismash oleh bogem mentah warga yang kesal.

banner 720x90

Warga kesal pada kedua pelaku kejahatan itu karena mengaku-aku sebagai petugas reserse kriminal yang sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor. Selain itu keduanya merampas secara paksa sepeda motor milik warga dan mencoba melakukan pemerasan.

Kejadiannya di Kampung Babakanjati Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 14.30 WIB. Awalnya, JAS (19), AMR (20), dan HR mendatangi Ahmad di warung miliknya di Kampung Babakanjati. Mereka datang tidak diundang dengan mobil merk APV bernopol B 1050 BKO.

Tanpa basa-basi, dua orang di antaranya mengaku sebagai angggota polisi kepada Ahmad. Mereka langsung menuduh Ahmad sebagai penadah barang hasil curian. Keduanya menyatakan sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor. 

Untuk meyakinkan korban, satu dari tiga orang itu berpura-pura menjadi pelaku curanmor. Dia bermain sandiwara seakan telah ditangkap polisi dengan kedua tangannya terikat lakban. 

Setelah itu dua orang yang menyambangi Ahmad mengambil motor jenis matic Beat warna putih dengan nomor  polisi F 2977 UBC. Mereka pun meminta uang sebesar Rp5 juta. Tapi Ahmad menyanggupi Rp1 juta.  

banner 720x90

Selanjutnya antara pelaku dan Ahmad bersepakat menyepakati untuk mengambil uang ke rumah korban. Saat itulah, Ahmad mengontak teman-temannya. Warga pun langsung mengepung dan menangkap para terduga pelaku. Beberapa warga melayangkan tinju ke wajah pelaku pemerasan.

Anggta Polsek Ciemas segera mengamankan mereka. Dua orang pelaku JAS (19) dan AMR (20) ditangkap tanpa perlawanan. Sesuai identitas yang dikantongi para pelaku, mereka tercatat sebagai warga Desa Sukatani dan Desa Bojonglongok, Kecamatan Parakansalak.

Sementara HR alias AC warga Kecamatan Bojonggenteng berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian.

Atas kejahatan yang diperbuatnya, kedua pelaku saat ini diamanakan oleh jajaran Polsek Ciemas. Sementara barang bukti berupa kendaran APV yang digunakan penjahat dan satu unit motor Beat milik korban disimpan sebagai alat bukti. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.