Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Warga yang tinggal di sekitar Jalan Kiai Ahmad Sanusi seberang Perum Bumi Pasundan Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi mengeluhkan adanya perdagangan obat berbahaya jenis Tramadol yang semakin maceuh atau merajalela.
Mereka berharap kepada pihak kepolisian dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk segera mengungkap dan menangkap serta memproses hukum para pelaku perdagangan Tramadol itu. Sebab aktivitas para pedagang Tramadol sudah sampai pada titik menghawatirkan. Kecemasan warga cukup beralasan, karena dengan Tramadol dapat meracuni fisik dan mental kaula muda.
“Kami sudah sangat resah dengan adanya informasi bahwa di wilayah ini terdapat sarang penjualan obat-obatan terlarang. Kalau dibiarkan ini bisa membahayakan kelangsungan hidup generasi muda di wilayah kami,” kata seorang warga yang tidak mau disebut namanya, Senin (6/9/2021).
Para pedagang itu menjual Tramadol di kios rokok dan makanan serta minuman. Jadi seakan-akan mereka menjual barang legal, padahal kenyataannya mereka menjual barang haram.
Lebih jauh, kata warga tadi, peredaran barang haram tersebut berpotensi meningkatkan kerawanan sosial dan memicu tindak kejahatan. Oleh karena itu, aparat dan warga harus bersinergi untuk memutus mata rantai peredarannya.
Mengkonsumsi obat Tramadol bisa menyebabkan ketergantungan. Efek sampingnya berkaitan erat dengan sistem pernapasan yang sewaktu-waktu bisa muncul. Pada kondisi yang serius, obat ini menyebabkan naiknya tekanan darah, penurunan denyut nadi dan napas, kesulitan bernapas, hingga napas menjadi melambat sampai akhirnya berhenti.
“Intinya Tramadol berbahaya, tidak boleh dijual bebas seperti menjual bala-bala,” kata dia. (*)