Proyek Taman Bernilai Ratusan Juta Diduga Menggunakan Paving Block Bongkaran

oleh -
oleh
Pembangunan taman Kecamatan Caringin menggunakan paving block bongkaran pada bagian pinggir pembatas lapangan.
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI. Proyek pembangunan taman di depan Kantor Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi diduga menggunakan bahan bangunan dari paving block bekas bongkaran. Hal ini membuat warga sekitar yang peduli dengan pembangunan bertanya-tanya.  

banner 720x90

Di lokasi pembangunan warga menemukan fakta, bangunan tembok pembatas pada lapang dan taman kecamatan tersebut menggunakan paving block bekas. Menurut warga, paving block tersebut berserakan di lokasi pembangunan, seolah tinggal memunguti. Padahal proyek ini bernilai ratusan juta rupiah.

“Setahu kami, taman ini seharusnya menggunakan bata merah. Tapi kenyataan yang kami lihat, tembok pinggirnya sebagian menggunakan paving block bongkaran,” kata seorang warga di lokasi proyek pembangunan Taman Kecamatan Caringin, Senin (6/9/2021).

Jadi ada dua jenis penahan fondasi pada proyek itu yaitu bata merah dan paving block bongkaran. Dengan demikian batas pinggir taman dan lapang yang berbentuk persegi itu tidak homogen material bangunannya.

“Kami khawatir penggunaan pavong block bongkaran ini akan berpengaruh terhadap kekuatan bagian pinggir taman. Karena sebagai rakyat, kami menginginkan bangunan taman yang indah dan kuat serta tahan lama,” ujar dia.

Terhadap temuan tersebut, salah seorang pegawai proyek yang mewakili pelaksana pembangunan menjelaskan, penggunaan paving block hanya untuk pembatas tembok cor lapangan. Sementara untuk bangunan utama tetap menggunakan bata merah.

banner 720x90

“Paving block itu hanya dipakai untuk pembatas cor lapangan dan  kotak taman. Memang seharusnya agar lebih kuat dan kokoh memakai bata merah,” kata dia. 

Keterangan dari pelaksana itu tetap dipertanyakan warga. Karena pada bagian bangunan bak taman juga terdapat penggunaan paving block dan bata merah.

Proyek pembangunan Taman Kecamatan Caringin itu menelan anggaran sebesar Rp328.665.000 dari APBD Kabupaten Sukabumi yang disalurkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pelaksananya CV DK dengan masa pengerjaan selama 90 hari. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.