Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Polres Sukabumi mengeluarkan larangan tegas penggunaan mobil dogong atau bak terbuka membawa wisatawan ke area tempat wisata. Polisi akan menyuruh mobil bak terbuka yang membawa muatan orang dengan tujuan objek wisata untuk putar balik ke arah semula.
Hal ini disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman.
“Kendaraan bak terbuka atau dogong itu sesuai peruntukannya hanya untuk mengangkut barang bukan orang atau manusia. Jika digunakan membawa orang, tindakan itu bisa membahayakan keselamatan jiwa penumpangnya,” kata Aah di Mapolres Sukabumi, Minggu (5/9/2021).
Selama operasi akhir pekan, para petugas di lapangan telah memutarbalikkan kendaraan bak terbuka yang membawa penumpang. Mobil-mobil tersebut dipenuhi orang yang akan berwisata di sekitar pantai Teluk Palabuhanratu. Berkat ketegasan petugas, mobil-mobil itu gagal masuk kawasan pantai.
“Pelarangan ini juga penting untuk pembatasan mobilitas masyarakat ke area wisata,”ujar Aah.
Sehingga dengan melarang kendaraan memasuki area wisata, lanjutnya, polisi dapat mencegah terjadinya kerumunan. Polri, kata dia, juga tidak akan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran apalagi menyangkut keselamatan jiwa.
Selama PPKM Level 2 Polres Sukabumi telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD selain pengamanan jalur wisata pada setiap akhir pekanyakni Sabtu dan Minggu.
Kapolres Sukabumi memerintahkan jajarannya untuk beraptroli pada pagi, siang, sore, hingga malam untuk memastikan ditegakkannya aturan PPKM Level 2. Dalam kegiatan ini Polres Sukabumi bekerja sama dengan TNI dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi. (*)