Polisi Temukan Bukti, Tersangka Pembobol Indomaret Cikembar Potong Kabel CCTV

oleh -
oleh
Kapolsek Cikembar Pery Poloso, S.H. (kedua dari kiri) ketika konferensi pers pengungkapan pembobolan minimarket Indomaret di Desa Bojong Raharja.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI. Tersangka pembobol minimarket Indomaret di Jalan Palabuhan 2, Kampung Sampora, Desa Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, MNP alias Rio (19) melakukan aksi yang cukup cerdik dan berani.

banner 720x90

Sebelum masuk ke dalam toko, dia memanjat atap dan menjebol plafon bangunan. Setelah berada di dalam ruangan, pelaku tidak langsung menjarah barang-barang yang ada di tempat itu. Dia terlebih dahulu memotong kabel CCTV untuk menghilangkan jejak.

Namun usahanya itu sia-sia, Unit Reskrim Polsek Cikembar berhasil membongkar jejak-jejak kejahatan MNP. Kecerdikan pelaku tidak mampu mengalahkan kepiawaian polisi dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi langkah dari yang dilakukan jajaran Polsek Cikembar yang mampu mengungkap kasus ini. Hal ini tentu saja berkat kerja keras semua pihak dalam proses penangkapan tersangka,” kata Kapolsek Cikembar Pery Poloso, S.H., didampingi Kanit Reskrim Aipda Hendrik Riki Sukirman mengutip pernyataan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, saat menggelar  jumpa pers, Senin (23/8/2021)

Sebelum tertangkap Polisi, pelaku menjarah barang-barang dari  dalam toko seperti popok bayi, kaos oblong, sabun mandi, dan sabun deterjen. Perbuatan MNP menimbulkan kerugian sebesar Rp10 juga bagi Minimarket Indomaret Bojong Raharja.

MNP terancam hukuman 7 tahun penjara atas tindakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya. (*)

banner 720x90

No More Posts Available.

No more pages to load.