Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi sukses menangkap enam orang pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua wilayah berbeda. Para pelaku diduga merupakan sindikat curanmor yang selama ini menjadi incaran pihak kepolisian.
Pelaku curanmor itu ditangkap di wilayah hukum Polsek Simpenan sebanyak 4 orang dengan barang bukti empat unit sepeda motor. Sementara 2 pelaku lainnya dibekuk polisi di wilayah hukum Polsek Cibadak dengan barang bukti juga 4 unit sepeda motor.
“Jadi jumlah barang bukti yang diamankan polisi dari dua wilayah itu sebanyak 8 unit sepeda motor. Jumlah tersangka 6 orang. Barang bukti ini masih kami amankan,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (13/8/2021).


Adapun keenam terduga pelaku hingga saat ini masih ditahan oleh Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman menyampaikan, kepada para tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)



