Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Aksi tawuran di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi berbuntut perkara hukum. Tawuran tersebut menewaskan seorang pelajar salah satu SMK asal Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Polisi menetapkan 8 tersangka dari aksi kekerasan itu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Presisi Mapolres Sukabumi, Senin (9/8/2021), Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmansyah Nawirputra, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, awalnya mereka yang terlibat tawuran saling ejek antar sekolah. Lalu mereka merencenakan pertemuan untuk tawuran.
Pertemuan pun terjadi pada Kamis (5/8/2021) sekira pukul 22.30 WIB. Saat itulah tawuran langsung pecah dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya satu meninggal dunia dan beberapa orang luka-luka akibat sabetan senjata tajam.
“Para tersangka dari kedua belah pihak mulanya telah mengadakan janji ketemu untuk melakukan tawuran. Selanjutnya setelah bertemu sekira jam 22.30 WIB pada Kamis lalu, mereka langsung melakukan aksinya di Jalan Parungkuda dan saling sabet dengan menggunakan sajam yang dibawa oleh mereka,” kata Kapolres.
“Atas kejadian itu, kami telah menetapkan 8 tersangka,” tambahnya.
Para tersangka rata-rata berumur 17-18 tahun. Alat dan barang bukti yang diamankan petugas antara lain berupa hasil otopsi korban, identitas kependudukan korban, senjata tajam, dan baju milik para korban.
Kapolres Sukabumi menyebutkan ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka Pasal 80 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Larangan Penggunaan Senjata Tajam dan Pasal 358 KUHPIDANA. (*)