Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Aksi bejat H mencabuli sepuluh anak perempuan di sekitar tempat tinggalnya di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berbuah pahit. Pria berumur 57 tahun yang kerap dipanggil Abah ini harus menikmati hari-harinya di balik jeruji besi.
Bos cilok ini berurusan dengan polisi usai dilaporkan warga karena telah berbuat asusila terhadap anak-anak di kampungnya. Dari laporan itu, polisi kemudian menindaklanjuti dan menangkap Abah di rumahnya pada 29 Juli 2021 lalu.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, S.H., S.I.K., M.H., aksi kotor yang dilakukan Abah selalu dimulai dengan berpura-pura mencari kutu di rambut para korbannya. Saat mencari kutu itulah, ia beraksi dengan melakukan pelecehan.
“Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada sepuluh orang korban di bawah umur, yang mana satu di antaranya juga disetubuhi tersangka,” jelas Kapolres di hadapan wartawan di ruang Command Center Presisi Polres Sukabumi, Senin, 9 Agustus 2021.
Kepada polisi, pria yang cukup disegani di kampungnya itu mengaku khilaf dan tidak bisa mengendalikan nafsu syahwatnya saat melihat para korban bermain di sekitar rumahnya. Abah juga menjelaskan telah lama berpisah dengan istrinya dan tinggal seorang diri.
Sejumlah barang bukti juga disita polisi demi kepentingan penyidikan. Di antaranya visume et repertum para korban di RSUD Palabuharatu, identitas para korban, dan baju yang dipakai para korban saat pencabulan terjadi.
Polisi mendakwa pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 5, dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga paling lama 20 tahun. Lalu Pasal 82 Ayat 1 dan Pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun atau denda Rp 5 miliar ditambah 1/3 ancaman pidana apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang. Abah melanggar UU tentang Perlindungan Anak. (*)