Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Parankanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi diduga sarat pungutan liar (pungli) dan melibatkan mafia tanah. Aksi pungli diduga dilakukan oleh oknum petugas yang memungut sejumlah uang kepada warga dalam proses pembuatan sertifikat tanah di luar batas ketentuan yang berlaku.
Atas kejadian itu, warga Desa Parakanlima menuntut aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut. Karena di dalamnya disinyalir melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kecamatan, dan internal pemerintahan sendiri dari mulai tingkat desa sampai RW dan RT.
“Kami hanya menuntut kejelasan tentang kelanjutan proses hukum bagi para pelaku pungli. Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum yang menjadikan program PTSL sebagai lahan korupsi,” kata seorang warga yang tidak ingin disebut namanya, Jumat (23/7/2021).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Polri tegas mengatakan bahwa institusi Kepolisian tidak akan mentolelir setiap tindakan melawan hukum bagi pelaku pungli dan mafia tanah. Ancaman pidana menanti para pelaku pungli dan mafia tanah yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Siapa pun yang terlibat dalam kasus itu, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Polri akan menindak tegas dan memperkarakan secara pidana para pelaku pungli dalam pembuatan sertifikat tanah dan mafia tanah. Dalam mengambil tindakan, Polri tidak akan pandang bulu, siapa pun yang terlibat akan dikenai pasal pidana, baik pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, kepala desa/lurah, perangkat desa, ketua RW, dan ketua RT,” kata AKBP Kristinatara Wahyu Ningrum, Kanit 5 Dittipidum 2 Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan tersebut, dalam waktu dekat, Unit 5 Dittipidum 2 Bareskrim akan membuat perjanjian dengan BPN untuk mencegah praktik pungli dalam pembuatan sertifikat tanah dan mafia tanah.
“Jangankan oknum yang terlibat kegiatan ilegal seperti pungli dan mafia tanah, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun akan dikenakan sanksi pidana. Polri tidak akan mentolerir alasan salah prosedur ataupun cacat administrasi. Kalau terbukti ada pungli dan mafia tanah, polisi akan mengambil tindakan hukum,” kata AKBP Kristinatara.
Kondisi saat ini, walaupun didengung-dengungkan slogan dan pelayanan sertifikat tanah secara online, ujar dia, tetap saja ada oknum pegawai BPN yang mencari celah untuk bertemu dengan pemohon. Hal inilah yang mendorong terjadinya penyimpangan antara lain pungli karena sebagian pemohon ingin pelayanannya dipercepat.
“Oknum BPN yang ikut terlibat dalam praktik pungli atau mendukung mafia tanah, maka mereka akan langsung dikenakan sanksi pidana untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya,” tegas AKBP Kristinatara. (*)