Wartawan Tim Bharindo
SUKABUMI. Untuk mendapatkan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa (BLT- DD), warga harus mengantongi sertifikat vaksin. Jika tidak memiliki sertifikat vaksin, jangan berharap desa akan mencairkan dana bantuan tersebut.
“Kami tidak akan mencairkan dana BLT-DD kalau keluarga penerima manfaat (KPM) tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin. Karena hal ini sebagai bukti kalau yang bersangkutan telah mengikuti vaksinasi,” kata Hoer, Kadus Bantarjati, Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi dalam rangkuman percakapan via medsos dengan seorang warganya, Kamis (22/7/2021).
Pernyataan Kadus Hoer untuk menjawab keluhan dari seorang warga Kampung Banrajati RT 37 RW 09 bernama Elan. Pasalnya, hingga saat ini, menurut pengakuan Elan, dia belum menerima dana tersebut karena terganjal surat keterangan selesai divaksin. Ini terangkum dalam percakapan mereka lewat aplikasi pesan singkat di WhatsApp.
“Pemerintah tidak berniat untuk menahan-nahan hak warga. Vaksinasi menjadi syarat utama agar warga yang sudah divaksin kekebalan tubuhnya meningkat. Sehingga tidak akan menulari atau tertular oleh orang lain. Tujuan lainnnya adalah untuk mencegah penularan Covid – 19 di wilayahnya masing-masing,” ujarnya. (*)