Kapolsek Nagrak Gelar Penegakan Yustisi di Desa Girijaya

oleh -
oleh
Kapolsek Nagrak, AKP Deden Sulaeman, S.H., M.H. (paling kiri) ketika memimpin operasi yustisi di jalur Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
banner 720x90
Pemeriksaan ketaatan terhadap protokol kesehatan oleh Kapolsek Nagrak, AKP Deden Sulaeman, S.H., M.H. kepada salah seorang pengemudi kendaraan bermotor roda empat.

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI. Kapolsek Nagrak, AKP Deden Sulaeman, S.H., M.H. bersama jajaran dan Satgas Covid-19 menggelar operasi yustisi di Posko Penanganan Covid-19 Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Minggu (18/7/2021) siang. Tujuan operasi untuk penegakan aturan Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

banner 720x90

Pada operasi itu, ikut mendampingi Kapolsek Nagrak antara lain Kepala Desa Girijaya, perangkat desa, relawan BPBD, dan Bhabinkamtibamas. Tim gabungan itu melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang melintas di dekat posko yang berdiri di depan Kantor Desa Girijaya. 

“Alhamdulillah, hingga siang ini, aktivitas pengendara terpantau aman. Penegakan PPKM Darurat di Desa Girijaya berjalan lancar,” kata Kapolsek kepada wartawan di tengah kesibukan memimpin operasi yustisi.

Terpantau di lapangan, Kapolsek beserta petugas memberikan masker kepada para pengendara motor yang melintas. Selain itu, para petugas juga memutar balik kendaraan roda dua maupun roda empat yang datang dari luar wilayah yang  tidak menjalankan amanat PPKM Darurat.

Guna memaksimalkan pencapaian PPKM Darurat di wilayah Nagrak, AKP Deden beserta para petugas PPKM Darurat terus berupaya mengurangi aktivitas warga yang menimbulkan kerumunan. Petugas menyekat jalur potensial di jalan lingkungan desa Girijaya untuk memutus dan mencegah penyebaran Covid-19.  (*)

banner 720x90

No More Posts Available.

No more pages to load.