Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Kapolsek Nagrak, Polres Sukabumi AKP Deden Sulaemen, S.H., M.H. bergabung dengan tim monitoring dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) ke pabrik PT Dosan Jaya Sukabumi. Dalam tim itu terdapat Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Sukabumi serta Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
Tim menemukan sejumlah pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) di PT Dosan kaitannya dengan prokes masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Beberapa pelanggaran di pabrik yang terletak di Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi itu antara lain jumlah karyawan yang melebihi 50 persen dan para pegawai kurang melaksanakan ketentuan jaga jarak.
“Selain itu tempat cuci tangan yang kurang dibandingkan jumlah pegawai,” kata AKP Deden seusai mendampingi tim di PT Dosan, Kamis (15/7/2021).
Berbagai tipiring yang terjadi, ujar dia, itu jelas-jelas tidak sesuai dengan aturan PPKM Darurat Covid-19.
Langkah pemantauan dan pengawasan operasional pabrik ini, tambah dia, dilakukan guna melihat sejauh mana keseriusan dunia usaha melaksanakan PPKM Darurat.
Menurutnya, pengawasan ke berbagai pabrik ini penting dilakukan agar para pekerja tidak terpapar covid-19. “Jika aturan prokesnya tidak ditaati kami khawatir mata rantai Covid-19 tidak terputus sehingga menyimpan kluster baru,” kata dia. (*)