Kapolsek Nagrak Arahkan Agen E-Warung Jalankan 6T

oleh -
oleh
Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman, S.H., M.H. (tengah) bersama Camat Ciambar Pendi Ependi (kanan) pada kegiatan penyuluhan dan pembinaan suplayer dan E-Warung program BPNT.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI. Kapolsek Nagrak, Polres Sukanumi AKP Deden Sulaeman, S.H., M.H. akan menindak tegas oknum suplayer dan agen E-Warung yang tidak menjalanlan kewajibannya sesuai aturan. Kewajiban dimaksud meliputi 6 T yakni tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.

banner 720x90

Pernyataan Kapolsek itu disampaikan pada kegiatan penyuluhan dan pembinaan kepada suplayer dan agen E-Warung untuk program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Ciambar, Rabu (14/7/2021).

“Jika ditemukan ada suplayer dan agen E-Warung BPNT yang tidak menjalankan satu saja dari ketentuan itu, maka izinnya akan dicabut dan pelakunya akan diproses secara hukum. Pokoknya enam kewajiban itu harus dilaksanakan tanpa ada tawar-menawar,” kata AKP Deden.

Di sela-sela kegiatan tersebut, AKP Deden Sulaeman yang didampingi Camat dan Sekmat Ciambar juga mengimbau semua pemangku kepentingan dan warga ikut mendukung dan menjalankan aturan PPKM Darurat di wilayahnya masing-masing dari mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

“Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, marilah kita mengikuti imbauan pemerintah dengan melaksanakan aturan PPKM sebaik-baiknya serta penuh  tanggung jawab. Kami juga mengimbau warga juga diminta untuk menjalankan protokol kesehatan baik di dalam maupun di luar rumah,” ujarnya. (*)

banner 720x90

No More Posts Available.

No more pages to load.