Wartawan Dudi Surahman
SUKABUMI. Kapolsek Nagrak, Polres Sukabumi, AKP Deden Sulaeman, S.H., M.H. melakukan monitoring ke peternakan ayam milik PT Patriot Intan Abadi (PIA) di Kampung Cisarua RT 01 RW 01 Desa Wangunjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/7/2021).
Dalam kunjungannya itu, Kapolsek menekankan, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hukumnya wajib untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh segenap komponen masyarakat termasuk kalangan perusahaan. Tentu saja juga berlaku bagi PT PIA.
Kunjungan ke PT PIA digelar sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolsek datang ke tempat monitoring bersama Sekmat Ciambar dan jajaran Polsek Nagrak. Tim mengecek langsung kesiapan PT PIA dalam menjalankan protokol kesehatan dan melaksanakan aturan PPKM Darurat Covid-19.
“Kami ingin memastikan kalau pelaksanan PPKM di perusahaan ini berjalan dengan baik. Seluruh aturan wajib dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab dan kepatuhan yang tinggi,” kata AKP Deden.
Selama kunjungan tersebut, AKP Deden dan Sekmat Ciambar disambut dan didampingi staf yang mewakili manajemen PT PIA. Tim berkesempatan untuk menyaksikan dari jarak dekat pelaksanaan prokes di lingkungan perusahaan tersebut.
“Selama pemantauan, kami tidak menemukan pelanggaran terhadap aturan prokes dan PPKM Darurat. Kegiatan ini berjalan lancar,” ujar AKP Deden. (*)