Wartawan Dudi Surahman
JAKARTA. Polri akan menindak tegas dan memperkarakan secara pidana para pelaku pungli dalam pembuatan sertifikat tanah dan mafia tanah. Dalam mengambil tindakan, Polri tidak akan pandang bulu, siapa pun yang terlibat akan dikenai pasal pidana, baik pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, kepala desa/lurah, perangkat desa, ketua RW, dan ketua RT.
Hal itu disampaikan Kanit 5 Dittipidum 2 Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKBP Kristinatara Wahyuningrum dalam wawancara melalui telepon seluler, Minggu (4/7/2021). Dalam waktu dekat, Unit 5 Diddipidum 2 Bareskrim akan membuat perjanjian dengan BPN untuk mencegah praktik pungli dalam pembuatan sertifikat tanah dan mafia tanah.
“Jangankan oknum yang terlibat kegiatan ilegal seperti pungli dan mafia tanah, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun akan dikenakan sanksi pidana. Polri tidak akan mentolerir alasan salah prosedur ataupun cacat administrasi. Kalau terbukti ada pungli dan mafia tanah, polisi akan mengambil tindakan hukum,” kata AKBP Kristinatara.
Kondisi saat ini, walaupun didengung-dengungkan slogan dan pelayanan sertifikat tanah secara online, ujar dia, tetap saja ada oknum pegawai BPN yang mencari celah untuk bertemu dengan pemohon. Hal inilah yang mendorong terjadinya penyimpangan antara lain pungli karena sebagian pemohon ingin pelayanannya dipercepat.
“Oknum BPN yang ikut dalam praktik pungli atau mendukung mafia tanah, mereka akan langsung akan dipidana,” tegasnya.
Selanjutnya ketentuan pidana yang diterapkan antara lain Pasal 56 KUHP yang menyebutkan bahwa mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Begitu juga Pasal 55 KUHP yang menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana ditindaklanjuti.
“Kami telah bertemu dengan tim dari dan akan membuat perjanjian kerja sama dengan tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menindaklanjuti dan mengantisipasi praktik mafia tanah,” tuturnya.
Perjanjian kerja sama tersebut, kata dia, dibuat supaya BPN lebih teliti dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik pungli dan mafia tanah.
“Tidak ada modus baru dalam praktik mafia tanah yang telah sejak lama terjadi. Selalu berulang. Penyebabnya berbagai macam faktor terutama kesalahan pegawai BPN dalam administrasi pertanahan. Selama ini BPN sendiri sangat berhati-hati dalam memproses kaitan dengan legalitas tanah namun ada saja peluang mafia tanah untuk bermain sehingga proses tersebut menyimpang dan hasilnya pun tidak jelas,” kata AKBP Kristinatara. (*)