Ditresnarkoba Polda NTB Menangkap Pengedar Narkoba Asal Batam

oleh -
oleh
Pemeriksaan barang dibawa terduga pengedar narkoba berinisial MR di bandara internasional di Lombok Tengah.
banner 720x90

Wartawan Budiman

MATARAM. Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial MR alias Pj dari Batam yang membawa narkotika jenis sabu melalui jalur udara di Bandara Internasional di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

banner 720x90

Penangkapan IMR digelar di Bandara Internasional Lombok Tengah ketika yang bersangkutan baru turun dari pesawat, Minggu (2/5/2021) sore oleh Tim Ops Narkoba Polda NTB yang dibekup Satres Narkoba Polres Lombok Tengah.

Direkrur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Hemi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K. mengatakan, MR alias Pj telah menjadi buruan polisi sejak seminggu yang lalu.

“Sebelumnya kami telah menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang dari Batam yang membawa narkoba melalui jalur udara,” jelas Kombes Helmi di kantornya, Senin (3/5/2021)

Setelah menerima informasi, Kombes Helmi memerintahkan timnya untuk  memantau dan mengintai setiap orang yang turun dari pesawat di Bandara Internasional  Lombok Tengah.

“Tim kami yang dibekup Polres Loteng berhasil menangkap MR beserta barang buktinya,” kata dia.

banner 720x90

Pada penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna abu-abu. Di dalam tas itu terdapat 2 bungkus plastik besar transparan berbentuk bulat panjang dengan berat kurang lebih 200 gram berisi sabu, 2 lembar manivest, 1 berkas genose C 19 Report An terduga pelaku, 1 unit Hp Android, dan 1 KTP milik MR.

Atas termuan itu MR dibawa petugas beserta barang buktinya ke Mapolda NTB untuk dilakukan proses selanjutnya.

MR terbukti melanggar  Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berikutnya Pasal 112 ayat (2) yang isinya memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.