Kapolri Meluncurkan Tilang Elektronik Secara Nasional

oleh -
oleh
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ketika melaunching tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

JAKARTA. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (Etle) nasional tahap 1, Selasa (23/3/2021). Untuk tahap pertama, Etle berlaku 12 12 Polda dengan didukung 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini.

banner 720x90

Launching Etle tahap 1 digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta.  Acara itu dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung  Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung HS Burhanuddin yang turut dalam penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) penegakan hukum.

Juga tutur hadir Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo, dan beberapa perwakilan instansi. Pada kegiatan itu jajaran Dirlantas se-Indonesia hadir secara virtual.

Etle nasional merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan yang dicanangkan Kapolri. 

Dalam paparannya, Jenderal Sigit mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dalam berkendaraan karena perilaku mereka di jalan raya dipantau oleh kamera Etle.

“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan   keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar pengguna jalan betul-betul bisa disiplin dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan,” kata Kapolri.

banner 720x90

Program Etle, lanjut dia, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dengan mamanfaatkan teknologi informasi. Mantan Kabareskrim ini mengharapkan sistem Etle dapat mencegah penyalahgunaan wewenang. 

“Kami terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsian, khususnya terkait lalu lintas di jalan, petugas tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat. Selama ini kita sering mendapatkan komplain terkait masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelasnya. 

Etle nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah terpasang di dalam sistem Etle.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan Etle bisa rampung di 34 Polda. Istiono mengatakan sistem Etle terintegrasi dari Polres, Polda, hingga Korlantas Polri.

“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti di 10 Polda berikutnya. Rencananya pada 28 April 2021. Jadi peluncurannya secara bertahap,” ujar Irjen Istiono,  

Secara teknis di lapangan, lanjut dia, jajarannya terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 Polda nanti terpasang semua. Pemasanghan kamera Etle dilakukan berdasarkan maping dan analisis Korlantas Polri. Perangkat Etle dipasangan di titik yang paling krusial. 

Kakorlantas menjelaskan Etle nasional mendeteksi seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Irjen Istiono mengharapkan kesadaran masyarakat terhjadap aturan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran Etle.

“Semua kendaraan yang melanggar aturan intinya kefoto. Program ini bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membangun hukum,” tuturnya.  

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle dilaunching tahap 1:

1. Polda Metro Jaya

2. Polda Jawa Barat

3. Polda Jawa Tengah

4. Polda Jawa Timur

5. Polda Jambi

6. Polda Sumatera Utara

7. Polda Riau

8. Polda Banten

9. Polda D.I.Y

10. Polda Lampung

11. Polda Sulawesi Selatan

12. Polda Sumatera Barat

No More Posts Available.

No more pages to load.