Amankan Barang Bukti dan Pelakunya, Polsek Pringgabaya Bongkar Jual Beli Miras Online

oleh -
oleh
Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto, S.H. ketika memimpin operasi miras di Jalan Raya Desa Apitaik menuju Labuhan Lombok. Tampak dua orang penjual miras.
banner 720x90

Wartawan Budiman

LOMBOK TIMUR.  Jajaran Polsek Pringgabaya, Polres Lombok Timur, Polda NTB berhasil mengamankan 303 botol minuman keras (miras) tradisional  jenis tuak yang dijual secara online. Polisi juga menangkap para penyuplai miras tersebut.

banner 720x90

Penangkapan penjual miras itu dilakukan di Jalan Raya Desa Apitaik menuju Labuhan lombok. Operasi dipimpin oleh Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto, S.H. didampingi Kanit Intel Ipda IGB Ngurah  Rai dan lima anggota Polsek Pringgabaya.

Operasi digelar pada Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 23.30 WITA. Dari operasi itu, AKP Totok dan jajarannya berhasil mengamankan barang bukti miras 303 botol berukuran 1.500 mililiter berikut penjual alias penyuplainya.

Saat digrebek, miras jenis tuak itu disembunyikan dan dibungkus menggunakan karung gros berwarna putih di dalam mobil pribadi penjual.

 “Miras jenis tuak ini dikirim menggunakan mobil pribadi sebanyak 3 kali dalam seminggu. Pengiriman disesuai pesanan yakni sebanyak 900 botol ukuran 1.500 ml,” jelas Kapolsek.

Miras tersebut, lanjut Kapolsek, berasal dari Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar,  Kabupaten Lombok Barat. Barang memabukkan itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Pringgabaya. 

banner 720x90

Polisi mengamankan penjual atau penyuplai miras yaitu INS dan IKPS, warga Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Transaksi miras antara INS dan IKPS dengan pelanggannya diawali dengan pemesanan scara online. Kemudian barang yang dipesan diantarkan dan dikirim oleh  penjual dengan menggunakan mobil pribadi jenis Toyota Kijang Super bernomor polisi DR 1371 LZ.

“Waktu pengirimannya dilakukan malam hari dengan jam yang selalu berubah- ubah. Mungkin itu siasat supaya tidak di ketahui petugas. Selain menjual miras di wilayah Kecamatan Pringgabaya, penyuplai ini juga menjual mirasnya ke kecamatan lain,” tutur Kapolsek Pringgabaya.

Jajarannya, uajr dia, akan memperoses lebih lanjut penjualan miras tersebut secara hukum. Karena itu polisi mengamankan barang bukti berupa miras, mobil, dan para penjualnya. (*)  

Kapolsek Pringgabaya, AKP Totok Suharyanto, S.H. ketika memimpin operasi miras di Jalan Raya Desa Apitaik menuju Labuhan Lombok. Tampak dua orang penjual miras.  
Barang bukti miras yang akan diedarkan di wilayah Kecamatan Pringgabaya.
Polsek Pringgabaya memproses kasus jual beli miras secara hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.