Pemilik SKT di Desa Toruakat Polisikan Pengusaha Nakal yang Mengaku Kantongi Izin Polda Sulut

oleh -
oleh
Jimmi Ingkiriwang, terlapor dugaan penyerobotan lahan dan peralatan yang digunakan untuk mengeksploitasi lahan perkebunan Bolingongot di Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
banner 720x90

Wartawan E. Maurits Lokong

BOLMONG.  Pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan Registrasi Nomor 1136 bidang tanah seluas 6,5 hektare atas nama Andri Runtuwene membuat laporan polisi atas tindakan pengusaha nakal bernama Jimmi Ingkiriwang yang diduga telah melakukan eksploitasi bahan tambang di lahan miliknya tanpa izin.

banner 720x90

Andri memasalahkan tindakan Jimmi yang menguasai lahan tambang di areal perkebunan Bolingongot di Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.

Dalam laporannya Andri menempatkan Jimmi sebagai terlapor atas dugaan tindakan penyerobotan, pencurian Sumber Daya Alam (SDA) berupa bahan baku logam mulia,  dan pengrusakan lahan milik Andri Runtuwene. Laporan Polisi tersebut dibuat di Mapolres Bolaang Mongondow dengan Nomor: LP/15/III/2021/SULUT/SPKT/RES-BOLMONG.

“Betul, minggu lalu saya telah membuat laporan polisi terkait dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Sdr. Jimmi Ingkiriwang. Sekarang pihak Polres Bolmong masih melakukan pendalaman. Saya dirugikan oleh terlapor sejak 2019 hingga sekarang. Dia seenaknya mengeksploitasi tambang di tanah milik saya tanpa izin,” kata Andri kepada wartawan saat ditemui di kediamannya, Minggu (14/03/2021).

Eksplorasi ilegal yang dilakukan oleh Jimmi, lanjut Andri, selain berdampak pada kerugian bisnisnya, juga akan berdampak pada penegakan hukum di wilayah Balmong.

Pasalnya, kata dia, di areal perkebunan Bolingongot banyak warga yang memiliki lahan berdasar pada bukti SKT sehingga keberadaan Jimmi berpotensi juga menyerobot lahan-lahan warga lain. 

banner 720x90

Kepada Bharindo, Andri mengatakan, dalam menjalankan usaha eksploitasi tambangnya, Jimmi kerap membawa-bawa nama salah satu pejabat tinggi di Polda Sulut. 

Agar tidak berpotensi menjadi preseden buruk bagi institusi Polri, Andri meminta Kapolda Sulut Irjen Nana Sujana yang baru menjabat berkenan mengkroscek kebenaran informasi tersebut. 

Menyikapi dugaan pelanggaran hukum di wilayahnya, Sangadi alias Kepala Desa Toruakat, Tommi Mokobela menuturkan, pihak desa berprinsip sama dalam melayami semua warganya yakni tidak terlibat dan membenarkan satu pihak.

Namun berkenaan dengan bukti kepemilikan tanah yang terigister dalam SKT antara Andri Runtuwene dan Jimmi Ingkiriwang, Sangadi Tommi membenarkan pemilik yang sah adalah Andri Runtuwene. 

“Ya, kalau soal kepemilikan lahan itu kan ada SKT atas nama Andri Runtuwene. Sedangkan perihal pelanggaran hukum, kami tidak berkapasitas menyatakan siapa yang bersalah. Apalagi, sekarang kan sudah ditangani pihak kepolisian, ya kita serahkan sepenuhnya dan tunggu hasilnya dari Polres Bolmong,” tutur Sangadi Tommi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.