Wartawan E. Maurits Lokong
KOTAMOBAGU. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Sulawesi Utara menegaskan pihaknya tidak bisa membuka data pajak KUD Perintis Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Walaupun wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Bolmong, KPP Pratama Kotambogu tidak bisa membeberkan data KUD Perintis atau pemiliknya.
Hal itu dikatakan Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Andhik Tri Indratama, S.E., M.Ec.Dev. kepada wartawan, Selasa (2/3/2021). Berdasarkan aturan, Kantor Pajak tidak bisa mengumumkan data jumlah pajak dari wajib pajak tertentu, kecuali atas permintaan pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan menurut Undang-Undang.
“Kami tidak boleh membeberkan data pajak dari wajib pajak kepada publik, terkecuali atas permintaan dari pihak Kementrian Keuangan, Kejaksaan dan Pengadilan, juga kepolisian untuk kepentingan hukum,” kata Andik.
Data wajib pajak itu sifatnya rahasia yang tidak boleh diketahui oleh publik, ujar dia. Cakupan data atau informasi yang bisa dipublikasikan oleh Kantor Pajak hanyalah mengenai capaian target pajak dan jumlah potensi pajak di tiap kabupaten atau kota.
“Jadi dari pihak Kantor Pajak tidak boleh mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak yang dilindungi Undang-undang,” tutur dia.
Berita sebelumnya: Jual Beli Saham Pertambangan Emas KUD Perintis Diduga Mengandung Unsur TPPU dan Penggelapan Pajak
Terlepas dari adanya ketentuan tidak boleh membeberkan data wajib pajak, masyarakat Kabupaten Bolmong banyak yang penasaran dengan besarnya pajak yang disetorkan oleh KUD Perintis dan setoran pajak atas transaksi jual beli saham koperasi tersebut antara Dvd dan YLM.
Seperti diberitakan sebelumnya, YLM yang disebut-sebut sebagai pegawai Ditjen Pajak Jakarta membeli saham KUD Perintis dari Dvd dengan pembayaran pakai mata uang asing. Nilai transaksinya Sin$ 1,255,000 (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu dolar Singapura).
Patut diduga pembayaran dengan mata uang asing itu untuk menghindari pajak dan menyamarkan asal-usul uang tersebut. Dugaan pun muncul, pada transaksi tersebut terjadi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan penggelapan pajak.
Untuk mengetahui, apakah pada transaksi itu dibayarkan PPn, PPh, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-nya, tentu datanya ada di kantor pajak setempat yang dalam hal ini KPP Pratama Kotamobagu. (*)