Wartawan E. Maurits Lokong
BOLTIM. Seorang pengacara tanpa sopan santun bertindak sedikit agak arogan saat mendatangi Kantor Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, Rabu (24/02/2021).
Sikap kurang sopan pengacara itu ditunjukan saat dia mendampingi kliennya bernama Sukoharto Agow alias Ami yang hadir memenuhi panggilan Kepala Desa Lanut Donal Mumek terkait kepemilikan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diduga bodong.
Pengacara yang diketahui bernama Feibe F Gumeleng, S.H., M.H. yang berkantor di Kecamatan Tikala, Manado itu protes lantaran Sukaharto Agow dipanggil oleh pihak Desa Lanut terkait kepemilikan SKPT yang dianggap bodong.
Donal Mumek selaku Sangadi atau kepala desa sangat menyayangkan sikap Feibe yang tidak menerapkan tata krama di kantor desa.
Menurutnya, pemanggilan terhadap Ami sudah sesuai prosedur dan dilakukan setelah pihak desa melakukan kajian terhadap potensi sengketa tanah dengan warganya.
“Betul, kami telah memanggil secara resmi Saudara Sukoharto Agow alias Ami untuk mengklarifikasi klaim kepemilikan SKPT diduga bodong. Tapi, dia datang dengan pengacaranya. Datang datang ke kantor desa, pengacaranya langsung marah-marah tanpa dasar yang jelas,” kata Donal kepada wartawan setelah menerima Ami.
Senada dengan Kepala Desa Lanut, Sekretaris BPD Desa Lanut Afgarus Pania juga menyayangkan sikap pengacara yang bertindak arogan dan berani membela klien yang diduga bermasalah.
Afgarus menegaskan, setelah ditelusuri, SKPT yang dimiliki Sukaharto Agow alias Ami merupakan SKPT bodong atau tidak jelas dasarnya.
“SKPT-nya bodong. Sudah kami telusuri memang tidak jelas,” tegas Afgarus.
Sebelum pengacara arogan itu meninggalkan kantor desa, bharindojabar.com sempat bertemu dengannya. Saat hendak diwawancara, Feibe tidak merespon wartawan dan langsung meninggalkan Kantor Desa Lanut. (*)