BARMAS Harapkan Kapolri Bisa Mengusut Kasus Arogansi Oknum Brimob kepada Warga Desa Lanut

oleh -
oleh
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui program Hotline Kepolisian merupakan harapan organisasi BARMAS dalam penyelesaian kasus penodongan oleh oknum anggota Brimob kepada salah satu warga Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Botim.
banner 720x90

Wartawan E. Maurits Lokong

BOLTIM. Salah satu program unggulan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo adalah Hotline Kepolisian. Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dari jajaran kepolisian semudah memesan pizza. Program akan memberlakukan nomor tunggal hotline yang berlaku secara nasional.

banner 720x90

Berkaitan dengan program tersebut, Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (Barmas) mengharapkan pelaporan kasus yang menimpa salah satu warga Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara dapat ditindaklanjuti oleh jajaran pejabat Polri.

“Jadi ada seorang warga Desa Lanut yang ditodong dengan senjata laras panjang oleh okum anggota Brimob,” kata Ketua Barmas Dicky Yohanes Maengkom kepada wartawan akhir pekan lalu.

Warga tersebut, ujar Dicky, yang bernama WL sedang melakukan aktivitas penambangan di kebun milik DS. Tiba-tiba WL didatangi oknum anggota Polri berseragam Brimob. Oknum tersebut langsung menodongkan senjata kepada WL sambil mengusir masyarakat dari kebun DS.

“Tindakan oknum tersebut sudah di luar batas kewajaran. Harusnya si oknum mengayomi dan melindungi masyarakat. Janganlah menggunakan senjata dengan semena-mena nanti menjalar pada anggota Polri yang lainnya,” ujar Dicky.

Dia mengharapkan Polri menangani kasus tersebut dengan jelas dan transparan. Penanganannya selain oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut juga unsur pidananya diusut.

banner 720x90

Sementara itu Kepala Desa Lanut, Donald Mumek menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan anggota Brimob di wilayahnya. Seharusnya setiap kegiatan di Desa Lanut dikoordinasikan dengan dirinya sebagai kepala desa.

“Siapa pun yang melakukan kegiatan di desa harus melapor ke kantor desa sebagai tamu. Tentu kami akan membantu kepolisian untuk mengambil tindakan sesuai aturan hukum. Namun apabila mereka datang tanpa melaporkan kedatangannya kepada kami, desa tidak ikut bertanggung jawab,” kata Donald.

Pihaknya akan menindaklanjuti kasus penodongan pada warganya. Juga akan mempermasalahkan penguasaan tanah milik warga oleh oknum tersebut. 

Demi keseimbangan dalam pemberitaan, pihak pewarta akan berusaha mengkonfirmasikan kasus tersebut kepada Polda Sulawesi Utara untuk mendapatkan keterangan lebih jelas dan seimbang. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.