Polsek Nagrak Membekuk Dua Begal HP Bersenjatakan Celurit

oleh -
oleh
Dua pelaku pembegalan HP di wilayah hukum Polsek Nagrak yang ditangkap dan diamankan polisi.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI. Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nagrak, Polres Sukabumi menangkap dua pelaku pembegalan HP dari dua tempat berbeda. Satu pelaku Hr (31) ditangkap di daerah Jelegong, Nagrak, sedangkan pelaku lainnya dibekuk di rumah kotrakannya di Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

banner 720x90

“Kami telah melakukan penangkapan dan pengungkapan terhadap pelaku pembegalan yang beraksi di wilayah Nagrak. Pelaku menggunakan modus dengan celurit, korbannya anak di bawah umur,” kata Kapolsek Nagrak, Iptu Teddi Armayadi,  S.H., M.H. kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).

Pada kasus pembegalan itu, korbannya dua orang yakni Adam Dwi Satya (13) dan Randi Arilian (14), keduanya warga Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak. Her ditangkap di kawasan Jelegong pada Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, sedangkan Er pada Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, berselisih 1,5 jam.

Aksi pembegalan oleh Hr dam Er terhadap Adam dan Randi terjadi pada tanggal 26 Januari 2021 sekitar pukul 22.20 WIB di Jalan Raya Nagrak Kampung Leuwipeti, Desa Belekambang, Kecamatan Nagrak. Hr dan Er beraksi bersama teman gengnya seorang perempuan bernama Snt.

Setelah berkeliling-keliling, ketiga kawanan itu bertemu dengan Randi dan Adam di Jalan Jelegong. Mereka langsung mendekati kedua anak di bawah umur itu untuk melakukan pembegalan. Keduanya mengeluarkan celurit.

Dalam aksinya Hr mengalungkan celurit pada Randi dan Er kepada Adam. Bersamaan dengan itu mereka melancarkan ancaman sambil meminta HP. Aksi ini dibantu oleh Sin. Karena ketakutan Adam darn Randi melemparkan HP masing-masing. Tapi HP itu ditunjukkan oleh Sin.

banner 720x90

Pada akhirnya kedua pelaku mengambil  unit HP yang dibuang korban tersebut. Lalu pelaku membawa kabur barang curian tersebut dengan sepeda motornya ke arah rumah kontrakan Er di Cimanggu, Kecamatan Cikembar.

Pada Rabu (3/2/2021) lalu sekira pukul 23.00 WIB, Adam melihat sepeda motor warna biru kuning yang mirip dengan sepeda motor yang digunakan pelaku sewaktu membegal HP. Adam pun melapor ke Polsek Nagrak  mengenai keberadaan sepeda motor di arah ke Jalan Jelegong.

Polisi pun beraksi dan menghentikan sepeda motor yang digunakan tiga orang tersebut. Dari interogasi yang dilakukan polisi diketahui salah satu dari mereka adalah Hr. Berbekal pengakuan dari Hr, polisi juga menangkap Er.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan  satu buah dus box HP Xiaomi Redmi 6a, satu unit HP merek Asus biru tua model Zenfone 4, 1 bilah celurit, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.