Satgas Covid-19 Kecamatan Parungkuda Menjaring Pelanggar Prokes

oleh -
oleh
Operasi yustisi yang digelar Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Parungkuda untuk menjaring pelanggar aturan protokol kesehatan.
banner 720x90

Wartawan Rizwan

SUKABUMI. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi menggelar operasi yustisi di depan Kantor Kecamatan Parungkuda, Rabu (3/2/2021).

banner 720x90

Pada operasi itu, tim gabungan  menjaring para pengendara sepeda motor yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) seperti tidak memakai masker.

Operasi dipimpin oleh Camat Parungkuda, Amir Hamzah, M.Si. bersama Kapolsek Parungkuda, Kompol Wawan Wahyudin, S.H. Pada operasi itu, Satgas Covid-19 memberlakukan berbagai sanksi bagi pelanggar aturan prokes berupa sanksi sosial dan sanksi fisik.

“Kami menerjunkan petugas dan relawan dari berbagai unsur untuk mendukung operasi ini. Tim gabungan berjaga di titik operasi untuk menegakkan aturan dan mensosialisasikan protokol kesehatan,” kata Camat Parungkuda ketika ditemui di lokasi operasi.

Operasi tersebut, ujar dia, merupakan bagian dari prosedur PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang diterapkan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Satgas Covid-19 Kecamatan Parungkuda, kata Amir Hamzah,  akan terus melancarkan operasi yustisi untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. 

Para pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi fisik berupa push up bagi laki-laki yang mampu melakukannya.  

Tim yang diterjunkan pada operasi tersebut terdiri dari Polsek Parungkuda sebanyak 20 orang, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi 6 orang, Kantor Kecamatan Parungkuda termasuk Satpol PP sebanyak 10 orang, KNPI 4 orang, dan Satgas Covid-19 sebanyak 3 orang. Ada juga dari unsur Koramil Parungkuda.  

banner 720x90

Para petugas memberhentikan sepeda motor yang pengendara atau penumpangnya tidak mengenakan masker. Terhadap pelanggar tersebut, petugas gabungan memberikan sanksi fisik berupa push up bagi laki-laki yang kuat. Sementara untuk pelanggar lainnya diberi sanksi sosial.

Setelah menjatuhkan sanksi, para petugas memberikan masker kepada pelanggar tersebut. Tim juga membagi-bagikan masker kepada warga yang tidak mengenakan alat pelindung tersebut ketika melintas di titik operasi. (*)    

No More Posts Available.

No more pages to load.