Keluarga Korban Gantung Diri di Semaya Sikur Menolak Otopsi Jenazah

oleh -
oleh
Proses olah TKP di rumah almarhum Amaq Muksin alias Ismail yang meninggal dunia karena gantung diri.
banner 720x90

Wartawan Budiman

Keluarga almarhum Amaq Muksin alias Ismail (62) yang meninggal dengan cara gantung diri mengikhlaskan kepergian korban untuk selama-lamanya. Pihak keluarga yang diwakili anak korban bernama Zainudin (28) dan Sudirman (22) juga menolak dilakukan otopsi terhadap jasad korban. 

banner 720x90

Muksin warga Gunung Tanakawu Kewilayahan Tambabat, Desa Semaya, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat ditemukan dalam keadaan telah meninggal dunia dengan tubuh tergantung di rumahnya, Rabu (30/12/2020) sekira pukul 13.30 WITA.

“Kami sekeluarga sudah mengikhlaskan kepergian ayah kami. Kami semua sepakat,  jasad beliau jangan diotopsi. Biarlah kejadian ini menjadi urusan kami sekeluarga,” kata Zainudin di tempat kejadian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tragedi yang menimpa Muksin diketahui setelah Zainudin dan Sudirman mencari-cari ayahnya yang tidak kelihatan selama satu hari satu malam.

Mereka pun mencari Muksin di rumahnya. Zainudin dan Sudirman bersahut-sahutan menanggil sang ayah. Namun tidak ada jawaban dari dalam rumah. Mereka pun memeriksa pintu rumah ayah mereka. Ternyata pintu terkunci dari dalam.

Karena penasaran, keduanya membuka paksa pintu menggunakan linggis. Setelah pintu terbuka, Zainudin dan Sudirman masuk ke dalam rumah. Kemudian terlihat di dalam kamar, tubuh Muksin dalam keadaan tergantung dengan leher terlilit tali. Muksin gantung diri.

banner 720x90

Spontan mereka pun berteriak untuk minta bantuan. Teriakan mereka membuat para tetangga berdatangan ke rumah korban. Mereka langsung menurunkan tubuh Muksin setelah membuka tali yang melilit pada lehernya.  

Atas inisiatif keluarga dan warga, perangkat desa dihubungi yang kemudian mengontak kepolisian. Polisi pun melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Selanjutnya pihak keluarga menyatakan keberatan untuk dilakukan otopsi atau visum terhadap jasad korban. Mereka mengikhlaskan kejadian tersebut sebagai musibah. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.