Wartawan Dudi Surahman
Forkompinda Kota Sukabumi, Jawa Barat menggelar monitoring rapid test dan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di beberapa lokasi, Rabu (30/12/2020). Dari rapid test itu, Forkopimda menemukan satu warga Bandung yang sedang jalan-jalan di Bundaran Adipura Kota Sukabumi terbukti reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
Terhadap warga Bandung tersebut, Satgas Covid-19 Kota Sukabumi meminta untuk kembali ke rumahnya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni ketika ditemui di Terminal Tipe A Kota Sukabumi pada kegiatan monitoring rapid test dan operasi yustisi prokes mengatakan, warga Bandung segera dikembalikan ke rumahnya di Bandung. Polisi mempersilakan warga tersebut untuk mengikuti swab test guna memastikan keterinfeksian oleh Virus Corona.
“Terhadap satu orang itu kita himbau untuk kembali ke rumahnya di Bandung. Silahkan dia untuk mengecek lanjutan menggunakan swab test,” kata AKBP Sumarni.
Monitoring rapid test juga dilakukan di Terminal Tipe A Kota Sukabumi dan Citimall. Di Citimall, dari 30 orang yang mengikuti rapid test, sebanyak dua orang dinyatakan reaktif, satu warga Kota Sukabumi dan satu lagi dari Bogor.
Untuk warga Kota Sukabumi langsung difollow-up ke Dinas Kesehatan setempat guna menjalani swab PCR, sedangkan untuk warga Bogor diminta segera pulang ke rumahnya.
Sedangkan di Terminal Tipe A, dari 100 alat rapid test yang disediakan dan digunakan untuk 30 orang, tidak ada satu pun yang reaktif Covid-19. Rapid test di terminal menyasar penumpang bus dan penumpang kendaraan pribadi berplat luar daerah yang melintas di depan terminal.
Polres Sukabumi Kota juga, ujar AKBP Sumarni, melakukan monitoring rapid test di kawasan wisata Situgunung di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Di destinasi wisata alam yang wilayahnya masuk yurisdiksi Polres Sukabumi Kota itu tidak ditemukan warga yang reaktif Covid-19.
“Monitoring ini merupakan langkah antisipasi masuknya warga luar daerah ke Kota Sukabumi tanpa diketahui kondisi kesehatannya. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan hingga tahun baru,” ujar Kapolres.
Lokasi wisata di Sukabumi tetap dibuka, lanjutnya, hanya saja ada batasan jumlah pengunjung dan waktu. Selain itu diberlakukan aturan protokol kesehatan yang ketat, khususnya 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Semua wisatawan harus mengenakan masker dan tidak boleh membentuk kerumunan orang.
“Kami juga akan melaksanakan Maklumat Kapolri Nomor IV Tahun 2020. Masyarakat dilarang melakukan perayaan-perayaan menjelang tahun baru,” tambahnya.
Larangan juga berlaku untuk aksi menyalakan petasan dan konvoi atau karnaval. AKBP Sumarni terus mengimbau masyarakat untuk melaksanakan pesan ibu 3M. (*)