Wartawan Tim Bharindo
Regional Banten, Bharindojabar.com –
Kasus penyerobotan tanah banyak terjadi di negeri ini. Tindak pidana itu sering dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kali ini terjadi di wilayah banten, seorang warga memiliki tanah kurang lebih 1580 meter pada tahun 2021, hingga pada tahun 2022 tanah tersebut berkurang tanpa di ketahui pemiliknya, menjadi 960 meter.

Kasus tersebut terbongkar setelah hak waris atas nama ahmad menanyakan ke pihak dinas kantor pelayanan pajak PBB Lebak Banten, dari pengakuan petugas, ternyata ada yang datang ke dinas pelayanan pajak Kantor Pajak Lebak Banten, seorang oknum yang mengaku dari desa di mana Amajaya tinggal.
Ahmad Sayuni, saat di kompirmasi menjelasan kepada media, ada pihak desa yang meminta dirubah, itu di ketahui setelah pihak nya datang ke dinas pelayanan pajak PBB langsung , dan saat itu juga oknum tersebut, mengembalikan jumlah luas tanah ke semula di masih tahun 2022 sekarang ini dengan luasan 1580 M persegi.

Yang membuat Ahmad menjadi heran, SPPT atas nama Amjaya menjadi dua , yang dari desa luasan nya kurang lebih 980, senentara yang di terima dari oknum luasan nya sama seperti semula yaitu 1580 meter, intinya SPPT menjadi dua.
Maka dari itu pihak nya meminta kepada Bapak Kapolda Banten dan dinas terkait mohon perlindungan, dan keadilan, malah saat ini kami yang di laporkan penyerobotan dan perusakan, maka dari itu ia meminta segera ditindaklanjuti permasalahan terkait penyerobotan lahan tersebut, bila tidak pihaknya akan lapor ke Kapolri.
“Mengherankan, karena kasusnya jadi terbalik. Kita sebagai hak pemilik atas nama Amjaya di tuduh menyerobot sementara oknum pelaku, yang benar benar melakukan dugaan penyerebotan tanah Amjaya , di biarkan begitu saja,” ucapnya.
(Tim)