Polsek Gunungpuyuh Gelar KRYD Melalui Pembagian Sembako

oleh -
oleh
Kapolsek Gunungpuyuh AKP Arif Saptaharja, S.E. menyerahkan bantuan sembako kepada salah seorang penyedia jasa ojek motor yang sedang beroperasi di wilayah tugasnya.
banner 720x90

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI. Polsek Gunungpuyuh, Polres Sukabumi Kota sukses menggelar Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk merespon situasi dan kondisi masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah hukum Polsek Gunungpuyuh, Jumat (23/7/2021) malam.

banner 720x90

KRYD tersebut berupa bakti sosial melalui pemberian paket sembako untuk 100 orang warga yang meliputi masyarakat umum, para Pedagang Kaki Lima (PKL), tukang ojek yang beraktivitas di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Kegiatan yang dilaksanakan malam hari dari pukul 21.00 WIB hingga tengah malam dan terpantau aman.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Gunungpuyuh AKP Arif Saptaharja, S.E.  yang diikuti sejumlah jajarannya antara lain Kanit Binmas Polsek Gunungpuyuh, Ps. Kanit Reskrim Polsek Gunungpuyuh, Ps. Kanit Provos Polsek Gunungpuyuh, Ps. Kanit Intel Polsek Gunungpuyuh, dan sejumlah anggota Polsek Gunungpuyuh.

“Kegiatan KRYD sekarang berkaitan dengan tugas Polri untuk menjaga situasi dan kondisi masyarakat di tengah PPKM Level 4 agar tetap kondusif. Alhamdulillah, kegiatannya berjalan lancar dan aman,” kata Kapolsek Gunungpuyuh.

Selain memberikan paket sembako, ujar dia, jajarannya juga menyampaikan imbauan tentang protokol kesehatan (prokes) kepada warga, khususnya para PKL yang beraktivitas di tempat publik hingga larut malam. Aparat meminta mereka untuk tetap melaksanakan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Selain itu, lanjutnya, para petugas juga mengingatkan warga dan para PKL untuk berdisiplin dan taat terhadap pembatasan jam operasional perdagangan yakni sampai dengan pukul 20.00 WIB khususnya bagi mini market, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.

banner 720x90

“Rumah makan, warung makan, restoran, dan cafe tidak boleh melayani pembeli dengan makan di tempat, tapi harus memakai sistem take away atau bawa pulang,” kata AKP Arif.

Pantauan di lapangan, warga masyarakat yang didatangi para petugas tampak mengerti dan bersedia untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam menegakkan aturan PPKM level 4 guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.