Tim Gabungan PPKM Darurat Gencarkan Sidang Tipiring

oleh -
oleh
Proses sidang tipiring bagi pelaku usaha yang diduga melanggar aturan PPKM Darurat Covid-19.
banner 720x90
Tim gabungan penegakan aturan PPKM Darurat Covid-19.

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI. Tim gabungan penegak aturan menggencarkan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap para pelaku usaha besar dan kecil yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Terakhir sidang tipiring berlangsung di halaman Pendopo Palabuhanratu, Jumat (9/7/2021) mulai sekitar pukul 10.00 pagi.

banner 720x90

Para pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat  terancam hukuman sanksi denda antara Rp5 juta sampai dengan Rp50 juta. Proses persidangan berlangsung singkat tidak seperti pada persidangan umum lainnya.

“Sampai hari ketujuh, kami telah menindak 15 orang pelaku usaha yang diduga telah melanggar aturan PPKM Darurat. Tanggal 3 Juli, tim gabungan telah menjatuhkan sanksi kepada tiga pengusaha. Sedangkan  hari ini, Jumat (9/7/21), kita menjatuhkan sanksi terhadap 12 orang pengusaha,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten  Sukabumi, Dista Anggara, S.H.

Tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri, TNI, Polri dan Pemkab Sukabumi akan menerapkan sidang di tempat sampai dengan 20 Juli 2021. Dalam hal proses penindakkan hukum lanjut dia, tim akan menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar tanpa kompromi dan diskriminasi.

“Pada hari ini juga kami telah menjatuhkan denda kepada salah seorang pengusaha berkewarganegaraan Korea sebesar Rp5 juta. Selain itu, kami juga sedang memproses hukum seorang pemilik kedai makanan yang melanggar aturan PPKM Darurat,” tegasnya. (*)

banner 720x90

No More Posts Available.

No more pages to load.