Awalnya Diinfokan Gratis, PTSL Malah Bayar Rp250 Ribu

oleh -
oleh
banner 720x90

Wartawan Tim Bharindo

SUKABUMI. Rasa kecewa tampak terpancar dari wajah Mang Oji, warga Kedusunan Mekarsari RT 02 RW 13 Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi ketika diwawancara seputar program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di tempat tinggalnya.

banner 720x90

Mang Oji mengatakan, pada awal-awalnya dia mendapatkan informasi yang menyatakan bahwa pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL tidak dipungut biaya alias gratis. Dia juga mendengar dari para kenalannya di desa lain informasi seperti itu. Nyatanya dalam prosesnya dia harus membayar Rp250 ribu untuk satu bidang tanah.

“Dari berita awal saya mendapatkan informasi katanya PTSL itu gratis. Kalau ada pungutan, pemilik tanah dipersilakan melapor ke BPN,” kata Oji kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

Sebagai peserta program PTSL, Oji mendaftarkan dua bidang tanah untuk dibuatkan sertifikatnya. Satu bidang tanah miliknya di Kedusunan Mekarsari dan satu bidang lagi milik orang tuanya di Kedusunan Parakanlima. Untuk dua bidang itu dia harus membayar biaya sebesar Rp500 ribu.

“Kenapa mahal sekali? Saya bingung, awalnya mendengar gratis, malah harus bayar 500 ribu untuk dua bidang. Masing-masing telah dibayar sebesar Rp200 ribu. Sisanya nanti setelah sertifikat selesai. Mudah-mudahan tidak ada biaya lainnya,” ujar dia.

Pembayaran untuk tanah di Mekarsari melalui Kepala Dusun Iyang, sementara pembayaran untuk tanah di Kedusunan Parakanlima melalui Kepala Dusun Asep Saepul Ramli.

banner 720x90

“Mudah-mudahan sertifikatnya cepat selesai agar saya memiliki pegangan bukti kepemilikan atas tanah saya,” kata Mang Oji. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.